Panglima Perang RMS Divonis 15 Tahun penjara

Reporter

Editor

Selasa, 13 Januari 2004 10:17 WIB

TEMPO Interaktif, Ambon:Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap Jhon Rea (38 tahun), yang mengaku sebagai Panglima Perang Republik Maluku Selatan (RMS). Selain Jhon Rea, turut divonis Piter Rea (29), adik kandung Jhon Rea, yang menjabat sebagai Saniri RMS, dengan vonis hukuman 15 tahun penjara.Sidang yang mengadili Jhon Rea dan kawan-kawan itu dipimpin Kharlison Harianja SH, selaku Ketua Majelis Hakim dengan anggota masing-masing, Rolly Christian Tiwery SH dan Drs. Tugiyanto SH. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari A. Sopaheluwakan SH dan Devi Muskita SH. Sidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/1).Persidangan yang dijaga ketat aparat kemanan dari Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease itu juga memvonis enam tersangka lainnya dengan hukuman 13 tahun penjara terhadap Polly Jefri Soulissa (35), Philipus Nurlatu (39), Elissa Roberto Matinahorouw (19), Sandy Lolopua (20), dan Reinhard Nanlohy. Dari sembilan tersangka, hanya Yoseph Lesnussa alias Oce (33) divonis 2 tahun 6 bulan penjara, potong masa tahanan. Sebelum sidang perkara yang mendapat perhatian masyarakat itu digelar, para pengunjung sudah memadati ruang sidang Cakra tersebut. Aparat keamanan kemudian meminta para pengunjung meninggalkan sementara ruang sidang untuk menjalani pemeriksaan sebelum sidang dimulai. Dalam amar putusan, majelis hakim menguraikan perbuatan para terdakwa diancam melanggar dakwaan primer Pasal 106 Ayat 1 KUHP. Selain itu dalam dakwaan subsider diancam dengan Pasal 110 Ayat 1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider lagi melanggar Pasal 49 UU Nomor 23/Prp/1959 juncto Kep. Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku Nomor Kep 16/PDSDM/IV/2003 tanggal 1 April 2002. Kharlison menguraikan dakwaan primer terbukti karena para terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menggelar ibadah di tiga tempat, masing-masing di rumah Jhon Rea, rumah Josias Tuhusula di Dusun Waimahu Dua, Ambon, dan di rumah Edward Latuhihin S.Sos, di Latuhalat. Dalam ibadah itu terdapat unsur rapat gelap dengan mendoakan kesejahteraan Negeri Maluku dan terhindar dari kerusuhan berkepanjangan, selain itu juga mendoakan RMS dan melakukan konsolidasi internal. Dalam ibadah itu hanya dihadiri para terdakwa dan beberapa simpatisan RMS saja. Selama persidangan berlangsung para terdakwa menolak didampingi penasehat hukum dari Indonesia, dengan alasan para terdakwa adalah warga Negara Republik Maluku Selatan. Dalam persidangan para saksi juga mengakui melakukan pemufakatan jahat dengan menggelar rapat gelap. Dari pengakuan para terdakwa terbukti mereka melakukan tindakan makar.Dalam persidangan, terungkap hal-hal yang memberatkan para terdakwa, karena gerakan separatis RMS sudah mengakar dalam diri pada para terdakwa. Para terdakwa mengaku sebagai warga Negara Republik Maluku Selatan. Tidak menyesali perbuatan, serta menyatakan pengadilan Indonesia tidak berhak mengadili mereka selain Mahkamah Internasional, serta tidak berlaku sopan selama persidangan.Sedangkan hal-hal yang meringankan, khususnya terhadap terdakwa Yoseph Lesnussa, mengakui semua kesalahannya. Menyesal dan tidak mengetahui tujuan RMS yang dipimpin Jhon Rea. Yoseph juga mengaku berwarga negara Indonesia, memiliki keluarga yang harus dia hidupi, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu majelis hakim menghukum delapan terdakwa sama berat dengan tuntutan Jaksa.Di akhir persidangan, Kharlison Harianja SH, menanyakan terdakwa soal vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Jhon Rea dan rekan-rekannya tidak memberikan tanggapan. Hanya Jhon Rea yang terlihat mengangguk-angguk. "Kami berikan kesempatan kepada saudara selama sepekan untuk memikirkan vonis ini diterima atau tidak," kata Kharlison. Penjagaan yang dilakukan ekstra ketat tidak mengurungkan niat Jhon Rea dan kawan-kawan serta pendukungnya, yang sebagian besar menghadiri persidangan itu, untuk menyanyikan lagu-lagu dan meneriakkan yel-yel semboyan Mena Moria dan memekikkan kata merdeka. Mochtar Touwe - Tempo News Room

Berita terkait

Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona

31 menit lalu

Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona

Real Madrid dipastikan menjadi juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona kalah 2-4 dari Girona dalam dalam laga ke-34.

Baca Selengkapnya

Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

37 menit lalu

Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

Timnas Vietnam sudah memiliki pelatih anyar. VFF) mengumumkan penunjukan Kim Sang-sik sebagai pengganti Philippe Troussier.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

46 menit lalu

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

Erling Haaland memboronhg 4 gol saat Manchester City taklukkan Wolves 5-1 di Liga Inggris pekan ke-36.

Baca Selengkapnya

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

1 jam lalu

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

Klub raksasa Liga Spanyol, Real Madrid, kembali dikaitkan pemain muda berbakat (wonderkid), yakni Franco Mastantuono asal Argentina.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

2 jam lalu

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

Wapres Ma'ruf Amin optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan timnas Guinea U-23 pada pertandingan playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

2 jam lalu

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi Guinea U-23 pada babak playoff untuk memperebutkan satu tiket ke Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

3 jam lalu

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

Jadwal Championships Series Liga 1 2023-2024 sudah dirilis. Leg pertama digelar 14 dan 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

4 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

4 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

4 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya