TEMPO Interaktif, Palembang:Sidang yang melibatkan Ketua DPRD Sumatera Selatan Adjis Saip untuk kedua kalinya digelar di PN Palembang, Senin (12/1), berkaitan dengan kasus bagi-bagi dana operasional sebesar Rp 7,5 miliar. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pengacara terdakwa diwarnai aksi demo yang dilakukan oleh Gerakan Rakyat Palembang, yang merupakan elemen dari berbagai gerakan mahasiswa yang ada di Palembang. Mereka melakukan demo di depan gedung PN Palembang dan menuntut agar proses pengadilan berjalan dengan damai. Namun beberapa oknum yang tampak berjaga-jaga di seputar gedung mengusir para demonstran untuk menjauhi gedung PN. Mereka meminta mahasiswa tidak melakukan demo. Mahasiswa mundur ke belakang namun masih tetap bertahan di depan kantor Gubernur Sumsel. Sementara dalam eksepsinya, Pengacara Terdakwa Dahlan Kadir mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum tertanggal 11 Desember 2003 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 5 Januari 2004 membuat pihaknya bingung karena dakwaan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 maupun UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak memakai ayat."Sehingga dakwaan ini tidak cermat, dengan kata lain dakwaan saudara jaksa tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Sub B UU Nomor 8 Tahun 1981 maka dakwaan ini batal demi hukum, sebab tuduhan tidak cermat," kata Dahlan. Rencananya sidang selanjutnya akan digelar Senin (19/1) depan untuk mendengarkan jawaban dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pengacara Adjis meminta majelis untuk mempertimbangkan izin kepada terdakwa untuk menunaikan ibadah haji tanggal 21 Januari, namun majelis mengatakan akan memusyawarahkan terlebih dahulu.Arif Ardiansyah - Tempo News Room
Berita terkait
Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei
12 menit lalu
Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei
Jadwal Championships Series Liga 1 2023-2024 sudah dirilis. Leg pertama digelar 14 dan 15 Mei 2024.