Pemilihan Gubernur Banten Terancam Diulang  

Reporter

Editor

Rabu, 8 Februari 2012 22:55 WIB

Ratu Atut Chosiyah. ANTARA/Asep Fathulrahman

TEMPO Interaktif, Banten - Kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Banten terpilih terancam dianulir. Ini menyusul dimenangkannya gugatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2011 dari unsur perseorangan Dwi Jatmiko dan Tjetjep Mulyadinata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.



Dwi Jatmiko dan Tjetjep Mulyadinata menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten ke PTUN Bandung karena menganulir pendaftaran mereka dengan alasan tidak memenuhi syarat. Gugatan itu terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten terkait soal syarat penetapan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten harus memenuhi 4 persen dukungan masyarakat atau sekitar 410.000 jiwa. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN menyebut pasangan Dwi dan Tjejep telah mendapat dukungan sekitar 420.000 jiwa.

Dalam putusannya, Majelis hakim memerintahkan KPU Banten mencabut Surat Keputusan (SK) KPU Banten No. 50 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan menggantinya dengan memasukkan pasangan Dwi Jatmiko dan Tjetjep Mulyadinata sebagai calon gubernur dan wakil gubernur banten.

Kuasa hukum pasangan Dwi Jatmiko dan Tjetjep Mulyadinata, Hadi Purwanto mengatakan, dengan adanya putusan PTUN Bandung itu, maka pemilukada Banten bisa diulang. “KPU Banten harus mencabut Surat Keputusan (SK) KPU Banten No. 50 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Dengan demikian pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2011 harus diulang, karena pesta demokrasi tersebut cacat hukum,” kata Hadi, Rabu 8 Februari 2012.

Ketua Pokja Sengketa Hukum KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, pihaknya belum mau berkomentar karena belum mendapatkan salinan putusannya. ”Setelah salinan putusan tersebut diterima, baru kami akan membahas dengan anggota KPU lainnya,” kata Agus.

Sementara itu, Juru Bicara tim Pemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, Iwan Kusuma Hamdan menilai putusan PTUN Bandung itu sumir. “Secara tata urutan hukum putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan pasangan Atut-Rano sudah final dan mengikat,” kata Iwan.

Ratu Atut Chosiyah – Rano Karno dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2012-2017 pada 11 Januari 2012 setelah pasangan ini ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilukada Banten dengan perolehan suara 49,65 persen.

WASI’UL ULUM

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

11 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

52 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

58 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya