Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh menghadiri Rapat Koordinasi Nasional di gedung Sentul International Convention Center (SICC); Bogor; Jawa Barat; Sabtu 23 Juli 2011. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Angelina Sondakh menerima dengan legowo keputusan menonaktifkan dirinya dari kepengurusan pusat Partai Demokrat sebagai wakil sekretaris jenderal partai. "Saya serahkan sepenuhnya ke partai. Saya hargai keputusan apa pun demi jayanya Demokrat," kata Angelina seperti disampaikan kepada Kahfi Siregar, Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, Senin siang, 6 Februari 2012.
Sampai saat ini, Angie mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Belum menentukan pengacara, karena saya belum menerima surat panggilan pemeriksaan," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Jumat, 3 Februari 2012. (baca: Angelina Sondakh Resmi Jadi Tersangka)
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada jumpa pers kemarin menyebutkan bahwa siapa pun kadernya yang tersangkut kasus pelanggaran hukum dan telah dijadikan tersangka secara otomatis akan dinonaktifkan. (Baca: Jadi Tersangka, Angie Dinonaktifkan dari Demokrat?)
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustofa menyatakan Angelina sudah berhenti sebagai pengurus DPP sejak menyandang status sebagai tersangka pekan lalu. Saan menjelaskan surat pemberhentian Angelina sudah diurus oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat. "Sudah diproses," kata Saan.
Namun Saan menegaskan bahwa Angelina hanya diberhentikan sebagai pengurus. Anggota Komisi Olahraga DPR ini tidak secara otomatis diberhentikan sebagai kader Partai Demokrat. Saan menjelaskan, hingga saat ini, meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Angelina masih berstatus anggota partai.
Menurut Saan, ada perbedaan perlakuan yang diterima oleh Nazaruddin dengan Angelina. Nazaruddin langsung diberhentikan dari partai karena kabur ke luar negeri saat ditetapkan sebagai tersangka.