Wakil Sekretaris Jenderal dan anggota komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh, seusai mengikuti rapat internal di komisi X, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2011. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh, secara otomatis sudah dinonaktifkan sebagai pengurus Partai Demokrat. "Kalau sudah tersangka, otomatis nonaktif," kata Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Alifian Mallarangeng saat ditemui di gedung DPR, Senin, 6 Februari 2012.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustopa menyatakan Angelina sudah berhenti sebagai pengurus DPP sejak menyandang status sebagai tersangka pekan lalu. Saan menjelaskan surat pemberhentian Angelina sudah diurus oleh Dewan Kehormatan Partai. "Sudah diproses," kata Saan.
Namun Saan menegaskan bahwa Angelina hanya diberhentikan sebagai pengurus. Anggota Komisi Olahraga DPR ini tidak secara otomatis diberhentikan sebagai kader Partai Demokrat. Saan menjelaskan, hingga saat ini, meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Angelina masih berstatus anggota partai.
Menurut Saan, ada perbedaan perlakuan yang diterima oleh Nazaruddin dengan Angelina. Nazaruddin langsung diberhentikan dari partai karena kabur ke luar negeri saat ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat lalu menetapkan Angelina sebagai tersangka kasus Wisma Atlet. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Angelina diduga menerima aliran dana dari proyek Wisma Atlet di Palembang. Kesaksian ini disampaikan oleh bekas Bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin; Mindo Rosalina Manulang; dan Yulianis.