TEMPO.CO, Jambi - Perusahaan yang terbukti berada di dalam kawasan Candi Muarojambi diperintahkan harus hengkang dan mencari lokasi baru. Seruan tersebut tertuang dari hasil rapat pada akhir 2011 antara perwakilan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi.
"Keputusan tim sudah jelas. Jadi, semua perusahaan yang ada di dalam kawasan candi harus keluar dan mencari lokasi baru karena dianggap mengancam kelestarian situs percandian tersebut," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jambi Didy Wurjanto pada Rabu malam, 1 Februari 2012.
Hanya saja hingga kini, kata Didy, beberapa perusahaan itu tidak mengindahkan seruan tersebut. "Untuk melakukan pengusiran, tentu saja bukan tanggung jawab kami, tapi Pemerintah Kabupaten Muarojambi selaku pemilik wilayah," ujarnya.
Kawasan Candi Muarojambi memiliki luas 2.600 hektare dan berada di Desa Kemingking, Kabupaten Muarojambi. Tapi, sejak beberapa tahun terakhir ini, sudah ada beberapa perusahaan di kawasan itu yang menjadikannya sebagai tempat penumpukan batu bara dan pabrik minyak goreng.
Menurut Didy, usaha penumpukan batu bara itu dimiliki beberapa perusahaan, seperti PT MBT, PT NDT, PT BBI, PT KBT, PT TGM, PT Tanoto Steel, dan PT SAP untuk pabrik minyak goreng. Hal ini, kata dia, akan merusak cagar budaya dan mengganggu aktivitas masyarakat yang hendak berbisnis wisata. Tidak itu saja, harapan untuk menjadikan Candi Muarojambi sebagai warisan dunia akan menjadi terhambat.
"Kami sudah mengajukan ke UNESCO agar kawasan ini masuk warisan dunia. Semua persyaratan sudah terpenuhi, namun keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut bisa menjadi penghalang. Jadi, nantinya Candi Muarojambi itu bukan hanya milik masyarakat Kabupaten Muarojambi dan Provinsi Jambi, tapi juga milik dunia," katanya.
Didy menceritakan bahwa PT TGM, misalnya, berada dalam kawasan Manapo Candi Cino. Padahal di atas Manapo Candi Cino itu dijumpai makam warga. Menurut Subrata, tokoh pemuda Desa Kemingking, masyarakat memakamkan warganya di sana agar Manapo tetap terjaga dari upaya perusakan.
Begitu pula di areal Candi Teluk Satu. Lokasi itu merupakan bekas pabrik baja Tanoto Steel. Di dalamnya terdapat gundukan candi dengan batu-batu berserakan. Candi Teluk Satu ini belum dilakukan eskavasi.
Azraruddin, Humas Pemerintah Kabupaten Muarojambi, mengaku belum mengetahui soal keputusan yang mengharuskan perusahaan yang ada dalam kawasan Candi Muarojambi sudah harus menyingkir. "Terus terang saya belum mengetahui tentang itu. Kebetulan pula saya sedang sakit dan berobat di Malaysia," katanya.
Sementara itu, Mirza Havis, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Pertambangan Batu Bara dan Mineral Jambi, juga mengaku belum pernah mendengar soal keputusan tersebut. "Saya belum mendengar itu. Setahu saya, keputusan tim tidak demikian dan tidak ada pula keharusan bagi perusahaan-perusahaan yang ada di sana untuk pindah. Itu informasi bohong," kata Mirza.
Menurut Mirza, kala itu tim menyatakan, jika perusahaan yang berada di kawasan itu belum memiliki izin, maka harus segera dilengkapi. "Jika tidak percaya, datang saja ke kantor kami. Saya punya lampiran hasil keputusan tim yang juga ditandatangani Pak Didy Wurjanto," ujarnya.
SYAIPUL BAKHORI
Berita terkait
Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan
5 hari lalu
Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.
Baca SelengkapnyaGratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini
19 Februari 2024
Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.
Baca SelengkapnyaRekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek
8 Februari 2024
Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya
Baca SelengkapnyaMakam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya
26 Januari 2024
Kompleks pemakaman korban tragedi pembantaian Rawagede ditetapan menjadi cagar budaya.
Baca SelengkapnyaMengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya
23 Januari 2024
Berikut daya tarik Kampung Majapahit, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Apa saja?
Baca Selengkapnya4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya
4 Januari 2024
Dari Gedung Ledeng hingga kantor dagang Belanda Jacobson Van Den Berg & Co di Palembang dinilai layak dijadikan cagar budaya.
Baca SelengkapnyaProfil Gereja Katedral Jakarta, Tempat pernikahan Jonatan Christie dan Shanju Eks JKT 48
6 Desember 2023
Pernikahan atlet bulu tangkis Jonatan Christie dan Shania Junianatha atau Shanju eks JKT 48 di Gereja Katedral Jakarta. Ini profil gereja 132 tahun.
Baca SelengkapnyaKisah Toko Merah di Kota Tua Jakarta yang Usianya Hampir Tiga Abad
21 November 2023
Toko Merah di Kota Tua awalnya dibangun sebagai rumah, lalu beberapa kali beralih fungsi dari toko hingga kafe.
Baca Selengkapnya6 Fakta Kompleks Candi Batujaya Karawang, Candi Tertua di Indonesia
21 November 2023
Situs Candi Batujaya Karawang memiliki berbagai hal unik untuk digali, begini fakta-faktanya.
Baca SelengkapnyaKisah Jalan Suryakencana, Surga Kuliner Kota Bogor di Lintasan Jalur Anyer-Panarukan
19 November 2023
Jalan Suryakencana dikenal sebagai pusat kuliner di Kota Bogor. Ternyata jalan ini merupakan lintasan jalur Anyer-Panarukan yang dibangun Daendels.
Baca Selengkapnya