Teroris: Polisi Layak Diracun karena Kafir  

Reporter

Editor

Selasa, 31 Januari 2012 13:36 WIB

Terdakwa kasus rencana meracuni polisi, Santhanam saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/1). TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pidana terorisme peracun polisi, Santhanam, mengaku pernah menerima doktrin bahwa polisi layak diracun karena dianggap kafir. "Semua yang pro-pemerintah adalah kafir," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 31 Januari 2012.

Doktrin tersebut diterimanya dalam sejumlah pengajian yang diikutinya selama 2011 di wilayah Jakarta, salah satunya di Tanah Abang. Kemudian ia menafsirkan doktrin tersebut kepada lima rekannya dan sepakat untuk melakukan tindak terorisme.

Santhanam bersama kelompoknya diduga berencana meracun polisi di wilayah Jakarta. Caranya, dengan memasukkan cairan berbahaya yang dibuat dari biji jarak ke kantin tempat biasa polisi makan dan minum. Belum sampai tindakannya mencelakakan aparat, mereka kemudian ditangkap pada Juni 2011.

Selain kepolisian, kelompok Santhanam juga menganggap lembaga kejaksaan dan kehakiman adalah kafir. Namun ia mengakui pandangan itu salah. "Setelah ditahan, apa yang saya pahami keliru," ujarnya.

Dalam menjalankan aksi ini Santhanam mengaku banyak dipengaruhi oleh kawan sekaligus mentor agamanya, Ali Miftah. Ali juga, menurut Santhanam, pernah menyuruhnya melindungi teroris kasus bom Bali, Umar Patek.

Santhanam ditangkap bersama enam orang temannya pada Juni 2011 di Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain Santhanam dan Ali Miftah, mereka adalah Martoyo, Jumarto, Umar, Paimin, dan Budi Supriadi.

Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum mengatakan kelompok ini berupaya melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain Jakarta, mereka juga diduga telah menetapkan target sasaran kepolisian di beberapa wilayah Indonesia, yakni di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah.

Ketujuhnya dijerat Pasal 9 Perppu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan terancam pidana lebih dari 15 tahun. Khusus Santhanam dan Ali Mufthi, mereka terancam pidana paling berat, yakni hukuman mati. Keduanya dianggap sebagai dalang dari tindak pidana terorisme ini.


M. ANDI PERDANA

Politik Terpopuler
Empat Tokoh Ini Disiapkan Gantikan Anas

Jejak Setoran ke Angelina Sondakh Kian Terang

Kisah Miranda Goeltom dan 13 Butir Durian

Yulianis Diserang Tiga Kasus ke Polisi

Ibas Tak Tahu Soal 'Kocok' Ulang Pengganti Anas

Demokrat Jawa Tengah Usul Anas Non Aktif Dulu

Miranda Sangkal Tuduhan KPK

Hasyim Muzadi: Kasus GKI Sengaja Diperpanjang

Faisal: Isu Perpecahan Pimpinan KPK Terpercaya

Badan Kehormatan Copot Wa Ode dari Banggar

Berita terkait

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

8 jam lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

19 jam lalu

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.

Baca Selengkapnya

Banjir di Sumatera Barat Sebabkan Jalan Nasional Terputus, Masyarakat Diimbau Lewat Jalan Alternatif

1 hari lalu

Banjir di Sumatera Barat Sebabkan Jalan Nasional Terputus, Masyarakat Diimbau Lewat Jalan Alternatif

Bencana alam banjir bandang di Sumatera Barat menyebabkan sejumlah jalan nasional terputus. Masyarakat diminta lewat jalur alternatif.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

1 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

1 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengakui banyak menangani kasus anggota TNI-Polri yang berjual-beli amunisi dengan TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

1 hari lalu

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

Seperti halnya di AS yang punya layanan darurat 911, Pemerintah Indonesia juga punya nomor yang bisa dihubungi untuk mendapat bantuan saat kecelakaan.

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

3 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

4 hari lalu

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

4 hari lalu

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

SAFENet mengingatkan Polri dan BSSN untuk transparan dalam dugaan impor alat sadap atau spyware dari sejumlah perusahaan Israel.

Baca Selengkapnya

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

4 hari lalu

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.

Baca Selengkapnya