TEMPO.CO, Jakarta-Massa yang menamai Forum Umat Islam (FUI) mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 12 Januari 2012 siang. Mereka memprotes pencabutan Peraturan Daerah Anti Minuman Keras (Perda Anti Miras). Aksi unjuk rasa bahkan sempat diwarnai tindakan perusakan gedung Kemendagri yang tepat berada di tepi jalan Medan Merdeka Utara.
Kaca-kaca gedung di lantai dasar kantor Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pecah setelah dilempari batu olah anggota Laskar Pembela Islam (LPI) yang ikut dalam aksi itu. Massa baru dapat ditenangkan setelah ditemui oleh perwakilan Kemendagri yang menghampiri perwakilan pengunjuk rasa. Sebagian besar pengunjuk rasa mengenakan pakaian bertuliskan Laskar Pembela Islam (LPI).
Para pengunjuk rasa menyesalkan pencabutan peraturan daaerah di sejumlah wilayah, seperti Indramayu, Tangerang, Bandung, dan lainnya. Subhan Burhanuddin, anggota lembaga dakwah FPI Pusat, menyatakan, sudah ada penjualan miras secara bebas di Indramayu akibat keputusan Mendagri ini.
Massa mulai tenang dan membubarkan diri setelah dijanjikan akan ada pertemuan antara Menteri Gamawan dan Ketua Front Pembela Habib Riziq. Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menyatakan, pertemuan itu akan diagendakan pada Jumat, 13 Januari 2012.
Donny menjelaskan, Kemendagri hanya ingin meminta klarifikasi dari 9 daerah atas perda anti miras yang dibuatnya. Di dalam perda itu disebutkan bahwa penjualan miras golongan A juga dilarang. "Padahal yang dilarang adalah untuk yang golongan B dan C, ini justru tidak sama dengan yang diatur dalam Keppres Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," lanjutnya.