TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman mengakui hingga kini Komisi Hukum DPR belum bertindak atas desakan sejumlah pegiat antikorupsi untuk melakukan pemanggilan kepada Kapolri. “Ditunggu saja,” kata Benny kepada Tempo, Senin, 26 Desember 2011.
Menurutnya, hingga kini Komisi Hukum DPR belum ada rencana melakukan pemanggilan kepada Kapolri sebab permintaan secara resmi untuk melakukan pemanggilan itu belum ada. “Belum ada surat permintaan, kalau ada pasti akan rapat,” ujarnya.
Bukan hanya itu, sebagian besar Komisi DPR hingga kini masih libur, sehingga belum melakukan aktivitas, sedangkan agenda resmi DPR baru baru masuk 9 Januari mendatang. “Intinya kami belum menerima permohonan itu,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memanggil Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo untuk menjelaskan ihwal dugaan rekening gendut pegawai negeri sipil (PNS). Lembaga pegiat antikorupsi itu menilai kepolisian tidak memiliki iktikad baik untuk menuntaskan kasus tersebut.
Menurutnya, kepolisian terkesan lamban dalam merespons setiap laporan dugaan korupsi. Hal itu menandakan lemahnya upaya mereka dalam memberantas korupsi.
Padahal data laporan yang masuk merupakan data resmi pemerintah, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen) ataupun melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Ke depannya harusnya PPATK langsung melaporkannya ke KPK, bukan ke polisi,” ujar dia.
Ia menyebutkan, dari ratusan laporan yang masuk ke kepolisian soal data korupsi PNS, hanya sedikit yang nantinya ditindaklanjuti. “Paling banyak 20-an,” kata dia. Oleh karena itu, petinggi DPR perlu memanggil Kapolri untuk menanyakan berbagai kasus dugaan korupsi PNS ini. “Harus ada keberanian dari DPR menanyakan langsung ke Kapolri,” ujarnya.
Akibat lemahnya tindakan polisi, Emerson berharap PPATK serta lembaga lainnya yang menemukan dugaan korupsi bisa langsung melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. “Jangan dilaporkan ke polisi, namun ke KPK,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
JAYADI SUPRIADIN
Berita terkait
Ahok Selidiki Rekening Ilegal Milik Suku Dinas Pertamanan
7 Juni 2016
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan perintah tidak melakukan transaksi tunai.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Rekening Gendut Pegawai Kemendikbud
30 September 2013
Statusnya hanya pegawai biasa, tapi memiliki kekayaan lebih dari Rp 5 miliar.
Baca SelengkapnyaFITRA: 14 Rekening di Pemkab Jember Liar
26 Juni 2013
Salah satu rekening liar itu atas nama Bupati dan Wakil Bupati Jember, dengan nomor rekening 0031014735.
Baca SelengkapnyaRekening Mencurigakan Kini Bisa Dirampas Negara
7 Februari 2013
Mahkamah Agung menerbitkan peraturan tentang mekanisme perampasan rekening mencurigakan dengan identitas tak jelas.
Baca SelengkapnyaAlasan KPK Blokir Rekening Andi Sekeluarga
11 Januari 2013
"Pemblokiran berlanjut sampai ada putusan hakim bahwa dana di rekening tidak terkait dengan kasus ini."
Baca SelengkapnyaPenyidikan Rekening Gendut Terhenti Faktor Rahasia
15 Oktober 2012
Mabes Polri sudah menjelaskan, tapi informasinya rahasia.
Baca SelengkapnyaBPK Temukan 115 Rekening Liar Milik Pemda NTT
3 Juli 2012
BPK Perwakilan Nusa Tenggara Timur menemukan sedikitnya 115 rekening liar milik Pemerintah Provinsi yang tidak aktif.
Baca SelengkapnyaCewek Seksi Demo Rekening Gendut Polri
21 Mei 2012
Tiga cewek itu langsung menebar senyum.
Baca SelengkapnyaKlaim Jamwas Soal Asal Usul Rekening Gendut Jaksa
22 Maret 2012
" Uang-uang di rekening itu diperoleh secara wajar" kata Marwan.
Baca SelengkapnyaJaksa Pemilik Rekening Gendut Masih Bertugas
22 Maret 2012
Menurut Marwan Effendy, mereka yang diperiksa adalah jaksa dengan pangkat eselon dua, tiga dan empat.