Bubarkan Paksa Kongres Papua, Polisi Periksa 30 Anggota  

Reporter

Editor

Kamis, 17 November 2011 13:56 WIB

Unjuk rasa warga Papua di Jayapura menuntut segera dilaksanakan referendum. TEMPO/Jerry Omona

TEMPO Interaktif, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua masih terus memeriksa sekitar 30 anggotanya terkait kasus pembubaran paksa Kongres Rakyat Papua III di Abepura pada 19 November 2011.

Para perwira kepolisian yang diperiksa sebagai saksi di antaranya mantan Kapolresta Jayapura Imam Setiawan, Kabag Ops Polresta Jayapura Kompol Junoto, Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Ridho Purba, dan Kapolsekta Abepura Kompol Arie Sirait.

“Betul, pemeriksaan dilakukan oleh Propam terhadap anggota yang melakukan pengamanan pada saat kongres, masih berlangsung sampai sekarang,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Polisi Wachyono, Kamis, 17 November 2011.

Wachyono mengatakan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. “Belum ada, kita tunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik,” katanya.

Ia menjelaskan, saat pembubaran pada tanggal 19 Oktober 2011 lalu, polisi menembak menggunakan peluru karet dan peluru hampa. Jadi, tidak benar bila korban yang tewas, pelakunya adalah kepolisian. “Semuanya masih diperiksa, kita tunggu saja hasil pemeriksaan,” ujarnya lagi.

Sementara itu, atas penemuan tiga mayat dalam insiden pembubaran paksa, kata Wachyono, disidik oleh bagian reskrim. “Kalau anggota kami diperiksa Propam.”

Ia menegaskan, kepolisian hanya melakukan pengamanan di dalam dan luar lokasi kongres di lapangan Zakeus, Padang Bulan. Tidak sampai keluar hingga ke TKP penemuan mayat di belakang markas Korem 172/PWY di Abepura.

Kongres Papua III mendeklarasikan Negara Federasi Papua Barat. Kongres ini dianggap makar setelah memilih presiden dan perdana menteri. Bahkan ditetapkan juga lagu kebangsaan, bendera, bahasa, dan lambang negara.

Presiden Negara Papua adalah Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut. Perdana menterinya adalah Edison Waromi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 110, 106, dan 160 KUHP tentang Makar.

Tersangka lain yang dijerat tuduhan makar yakni August Makbrawen Sananay Kraar; Selpius Bobi, Ketua Panitia Kongres; dan Dominikus Sirabut, aktivis HAM Papua. Sementara seorang lainnya, Gat Wenda, dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena terbukti membawa senjata tajam.

JERRY OMONA

Berita terkait

Mabes Polri Belum Usut Penyebar Kabar Bohong Tolikara

25 April 2016

Mabes Polri Belum Usut Penyebar Kabar Bohong Tolikara

Kepolisian mengungkapkan kerusuhan di Tolikara Papua merupakan kabar bohong.

Baca Selengkapnya

Polri Bantah Ada Kerusuhan di Tolikara  

25 April 2016

Polri Bantah Ada Kerusuhan di Tolikara  

Polri mengakui ada seorang pegawai Dinas Kependudukan yang meninggal.

Baca Selengkapnya

Tolikara Rusuh Lagi, 1 Tewas 95 Rumah Dibakar  

24 April 2016

Tolikara Rusuh Lagi, 1 Tewas 95 Rumah Dibakar  

Konflik Tolikara ini sudah terjadi sejak 9 April 2016 dan berlangsung hingga hari
ini.

Baca Selengkapnya

Rusuh Tolikara, Hasil Uji Balistik: Bukan Peluru Polisi

8 September 2015

Rusuh Tolikara, Hasil Uji Balistik: Bukan Peluru Polisi

Selain melakukan uji balistik, Polda Papua juga sudah menggelar sidang pelanggaran disiplin terhadap personel Polres Tolikara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Pelaku Kerusuhan di Tolikara Diproses Hukum  

11 Agustus 2015

Jokowi Minta Pelaku Kerusuhan di Tolikara Diproses Hukum  

Jokowi minta agar pelaku, aktor, maupun aparat yang salah prosedur penanganannya harus diperiksa dalam kasus Tolikara.

Baca Selengkapnya

Presiden GIDI Minta Penyidikan Kasus Tolikara Dihentikan

11 Agustus 2015

Presiden GIDI Minta Penyidikan Kasus Tolikara Dihentikan

Presiden GIDI minta Kapolda Papua menyerahkan proses penyelesaian masalah tersangka kepada gereja dan umat muslim Tolikara.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: Temukan Aparat yang Menembak Warga Tolikara  

10 Agustus 2015

Komnas HAM: Temukan Aparat yang Menembak Warga Tolikara  

Komnas HAM mendesak Menkopolhukam agar memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI mengusut penembakan Tolikara.

Baca Selengkapnya

Rusuh Tolikara, Komnas HAM Temukan 4 Pelanggaran  

10 Agustus 2015

Rusuh Tolikara, Komnas HAM Temukan 4 Pelanggaran  

Komnas HAM menemukan empat indikasi pelanggaran HAM pada kerusuhan di Tolikara.

Baca Selengkapnya

Hasil Investigasi Tolikara, Komnas: Ada 4 Pelanggaran HAM  

10 Agustus 2015

Hasil Investigasi Tolikara, Komnas: Ada 4 Pelanggaran HAM  

Pemerintah memastikan kerusuhan di Kabupaten Tolikara, Papua, tidak dipicu oleh isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Selengkapnya

Tolikara Pulih, Begini Proses Pembangunan Musala dan Ruki  

10 Agustus 2015

Tolikara Pulih, Begini Proses Pembangunan Musala dan Ruki  

Pembangunan 85 ruki dan musalah untuk menggantikan ruki dan musalah yang terbakar saat amuk massa pada 17 Juli lalu.

Baca Selengkapnya