TEMPO Interaktif, Jakarta - Inong Malinda Dee memang suka berpenampilan modis, meskipun untuk masuk ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2011. Mengenakan blus warna hitam, mantan Senior Manager of Relationship Citibank ini bersiap mengikuti persidangan kasus pencucian dan kejahatan perbankan. Kerudung hitam plus sepatu stiletto hitam-pink ikut mempermanis penampilannya.
Namun, sepatu high heels itu justru bikin repot tersangka kasus pencucian duit dan kejahatan perbankan untuk melangkah. Apalagi meski diapit pengawal, Malinda kudu menembus kerumunan wartawan yang mencoba mendapatkan komentar darinya. Seperti dilihat Tempo, beberapa kali kaki Melinda nampak sulit mencari tapakan kuat karena jalan menanjak.
Malinda juga tidak terlalu banyak berkomentar ketika diserbu pertanyaan dari wartawan. "Alhamdullilah baik," kata Malinda saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya hari ini.
Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.20 WIB, Malinda diantar mobil Kejari Jakarta Selatan B 9928 HQ. Petugas langsung membawanya ke dalam ruang tahanan anak.
Di dalam ruangan ini, Melinda didampingi para pengacara. Ia tak berminat untuk menjawab pertanyaan terkait substansi persidangan. "Saya hanya ingin fokus pada persidangan terlebih dahulu," katanya.
Malinda menjalani sidang perdananya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangannya adalah pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. Malinda akan didakwa dengan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pembobolan uang nasabah Citigold. "Mohon doanya semoga ini cepat selesai," katanya.
Sebelumnya, dinyatakan berkas dakwaan yang memiliki tebal sekitar 30 sentimeter itu telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan ini tertulis, Malinda yang juga bernama lengkap Malinda Dee binti Siswiranto bertempat tingal di Jalan Tebet Barat No 29 RT 08 RW 05 Kel. Tebet 5/6/62 Jaksel dan di Apartemen Capital Tower III Lt 22 SCBD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kejahatan pencucian uang.
Malinda ditahan lantaran diduga menggelapkan uang nasabah senilai Rp 17 miliar. Ia mengalirkan milliaran dana nasabah ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening miliknya.
Dalam perkara ini, Malinda dijerat pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 6 Undang-undang No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum persidangan ini, pada 26 Mei 2011, dia dibawa ke Rumah Sakit RS Polri dengan gejala sesak napas dan pusing. Bekas Relationship Manager Citibank itu mengalami gejala dua penyakit, hipertensi berat dan radang payudara. Malinda akhirnya menjalani operasi agar infeksi pada payudaranya tidak menyebar.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar
8 Februari 2024
Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.
Baca SelengkapnyaCIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud
11 Februari 2023
Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?
Baca SelengkapnyaCegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan
30 Januari 2023
Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah pembobolan mobile banking atau m-banking yang dilakukan penjahat siber.
Baca SelengkapnyaTerkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking
28 Januari 2023
Cerita para pemburu diskon Holland Bakery hingga modus baru pembobolan m-banking.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara
17 Juni 2022
Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang Bank BRI di Kota Semarang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M
28 Desember 2021
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng
27 Desember 2021
Bareskrim menduga Bina telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?
1 Desember 2021
Nasabah BRI asal Yogyakarta bernama Marsen Sinaga mengaku kehilangan saldo tabungan senilai Rp 38,4 juta. Apakah karena skimming?
Baca SelengkapnyaDeretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN
20 Juni 2021
Selama pandemi Covid-19 dua tahun belakangan ini, jumlah dana raib yang dilaporkan nasabah banktak sedikit, bahkan ada yang sampai puluhan miliar.
Baca SelengkapnyaDaftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri
23 Mei 2021
Kasus terbaru pembobolan rekening menimpa seorang nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Baca Selengkapnya