Lagi, 3 Anggota DPRD Bebas dalam Kasus Korupsi

Reporter

Editor

Rabu, 2 November 2011 17:19 WIB

TEMPO/Mahfoed Gembong

TEMPO Interaktif, Samarinda - Lagi-lagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, membebaskan anggota DPRD Kutai Kartanegara dalam kasus korupsi dana operasional tahun 2005, Rabu, 2 November 2011. Tiga terdakwa masing-masing, Asman Gilir dari Partai Demokrat, Mus Mulyadi dari Partai Patriot, dan Abdul Rahman dari PDI Perjuangan divonis bebas.

Seperti sebelumnya, sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Samarinda. Ketiganya disidang secara bergantian dengan dakwaan putusan majelis hakim yang diketuai, Gede Suarsana (hakim karier) dan dua anggotanya, Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani (hakim ad hoc).

Majelis hakim menggelar sidang bergantian dengan tiga terdakwa berbeda. Namun, putusan yang dibacakan sama terhadap ketiganya.

"Mengadili terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum, tetapi perbuatan tersebut tidak melanggar pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Gede Suarsana, saat memimpin sidang, Rabu, 2 November 2011.

Selain putusan ini, majelis hakim juga dalam putusannya menyatakan melepaskan terdakwa dari tuntutan terbukti menerima uang, namun bukan merupakan tindak pidana atau ontslag van vervolging. Segala barang bukti diberikan kepada penuntut umum untuk perkara lain.

Atas putusan ini, hanya Asman Gilir yang menyatakan pikir-pikir. Berbeda dengan dua rekannya yang menerima putusan ini.

Sementara itu jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir."Kami pasti kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara, Widi Catur Susilo.

Tiga terdakwa ini merupakan rangkaian sidang kasus korupsi sebelumnya dengan perkara yang sama. Pengadilan Tipikor membebaskan tujuh terdakwa termasuk Ketua DPRD Kutai Kartanegara non-aktif, Salehuddin. Dengan bebasnya tiga anggota DPRD Kutai Kartanegara, Rabu siang, secara keseluruhan telah 10 anggota DPRD Kutai Kertanagara bebas dari jeratan hukum karena kasus korupsi.

Perkara ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa keuangan DPRD Kutai Kartanegara tahun anggaran 2005. BPK menemukan adanya penerimaan double anggaran oleh setiap anggota DPRD sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,98 miliar.

Pada proses penyidikan, kejaksaan menetapkan 40 anggota DPRD periode 2004-2009 sebagai tersangka. Sedangkan 17 anggota DPRD yang terpilih kembali pada periode 2009-2014 menjalani sidang di pengadilan Tipikor Samarinda, sisanya disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong.

FIRMAN HIDAYAT

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya