TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Abu Tholut. Vonis bagi terdakwa kasus terorisme itu empat tahun lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. "Unsur pidana telah terpenuhi," ujar hakim Musa Arif Aini, ketika memimpin sidang, Kamis, 13 Oktober 2011.
Abu Tholut alias Ibnu Muhammad alias Agus Hamzah didakwa terlibat dalam mengorganisasi pelatihan para militer di Gunung Jalin Janto, Aceh Besar. Ia juga didakwa atas kepemilikan sejumlah senjata api, seperti M16 dan AK47, serta senjata genggam.
Menurut Musa, Tholut terbukti terlibat tindak pidana terorisme setelah ditunjuk Abu Bakar Ba'asyir sebagai pimpinan tadrib untuk membuat pelatihan militer di Aceh. "Ini menunjukkan bahwa terdakwa telah berkecimpung dalam tindak pidana terorisme," katanya.
Indikasi keterlibatan Tholut juga dibuktikan dengan aktivitasnya yang secara aktif memberikan tausiah kepada peserta pelatihan. "Ia juga terbukti memiliki sejumlah senjata api tanpa sah yang ia peroleh dari Abdullah Sonata dan ia berikan kepada Dulmatin," kata Musa.
Musa menjelaskan bahwa hal yang memberatkan vonis karena terdakwa pernah dihukum atas kasus terorisme. Tindakannya juga dinilai menghalangi upaya pemerintah memberantas terorisme. "Yang meringankan, pelaku bersikap sopan selama persidangan," ujarnya.
Vonis itu langsung mendapat perlawanan hukum dari Abu Tholut. Tholut yang datang mengenakan kemeja batik cokelat mengatakan akan mengajukan banding melalui pengacaranya. Adapun pengacara Tholut, Ashluddin, akan mempelajari putusan tersebut.
Sikap serupa dinyatakan jaksa penuntut umum, Bambang Suharyadi. Meski vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan, tim jaksa akan mempelajari terlebih dulu materi putusan hakim. "Kami masih punya waktu sepekan untuk menentukan sikap," katanya.
RIKY FERDIANTO
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
1 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
58 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
58 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca SelengkapnyaSaat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?
5 Februari 2024
Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran
1 Februari 2024
Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.
Baca Selengkapnya