TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa sebanyak 26 buruh migran Indonesia saat ini terancam hukuman mati di Arab Saudi. Lima di antaranya telah dijatuhi vonis, yakni Tuti Tursilawati, Sutinah, Siti Zaenab, Aminah, dan Darmawati.
"Padahal Arab sudah diminta untuk menghormati hukum HAM internasional oleh Komisi Tinggi PBB untuk menghapuskan hukuman mati," kata Anis melalui siaran pers tertulisnya, Kamis, 13 Oktober 2011.
Anis melanjutkan, pemerintah Indonesia harus menggunakan momentum dari seruan PBB tersebut. Upaya pembebasan, terutama bagi lima buruh migran yang sudah dijatuhi vonis itu, harus segera dilakukan. "Khususnya Tuti Tursilawati yang dikabarkan akan menjalani eksekusi mati setelah Hari Raya Idul Adha," kata dia.
Menurut Anis, vonis hukuman mati bagi Tuti nyata-nyata sebagai bentuk ketidakadilan, dan untuk itu harus ditolak. Tidak semata karena dia merupakan korban yang mempertahankan diri dari kebiadaban majikannya. "Tapi juga karena hak hidup setiap orang adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."
Ia memaparkan bahwa hak hidup setiap orang di dunia dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dan Indonesia sebagai negara yang meratifikasi ICCPR seharusnya mengadopsi prinsip ini dengan mengakhiri praktek hukuman mati dalam sistem pemidanaan.
"Dengan mengakhiri praktek hukuman mati, akan makin memperkuat posisi politik Indonesia dalam diplomasi pembelaan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati," kata dia.
RIRIN AGUSTIA
Berita terkait
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya
16 hari lalu
Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.
Baca SelengkapnyaDepartemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen
19 Februari 2024
Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
2 Februari 2024
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaMigrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru
2 Februari 2024
Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker
25 Januari 2024
Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
25 Januari 2024
KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu
Baca SelengkapnyaPekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini
19 Januari 2024
Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong
Baca SelengkapnyaMahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal
9 Desember 2023
Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.
Baca Selengkapnya2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC
28 November 2023
CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.
Baca SelengkapnyaJadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia
24 November 2023
Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.
Baca Selengkapnya