Rekomendasi DPR Tak Menjamin Kasus Trisakti Bisa Disidik

Reporter

Editor

Kamis, 18 Desember 2003 09:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kendati DPR akan merekomendasikan bahwa kasus Trisakti, Semanggi I dan II termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tapi itu tak menjamin penyidikan kasus tersebut bisa diteruskan. Pasalnya, para tersangka penembakan mahasiswa pada 1998 itu telah dihukum oleh pengadilan militer pada 1999. Pesimisme itu diungkap Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung, BR Pangaribuan, di Jakarta, Senin (23/12). Hal ini diungkapkan Pangaribuan atas ajakan Komisi Nasional HAM untuk mendesak DPR mengubah rekomendasi keputusan Panitia Khusus Trisakti, Semanggi I dan II. Dari DPR sendiri, Ketua Komisi Hukum dan HAM, Teras Narang, mempersilakan Komisi Nasional HAM untuk menyampaikan surat permohonan pengubahan rekomendasi itu. Namun, ia tak menjamin permintaan itu bisa direalisasikan karena "harus melalui proses perubahan rekomendasi." Menurut Pangaribuan, pengadilan ad hoc HAM untuk ketiga kasus yang dijadikan satu paket itu tak mungkin digelar karena sudah ada proses hukum sebelumnya, yakni pengadilan militer. Pasal 91 Undang-Undang HAM Nomor 39/1999 menyebutkan Komnas HAM harus menghentikan penyelidikan jika suatu kasus sudah dproses oleh upaya hukum lainnya. Berdasar bunyi Undang-Undang itu, maka kejaksaan tidak mungkin menindaklanjuti penyidikan kasus ini. "Tak ada pengadilannya, mau dibawa kemana berkas penyidikannya?" kata Pangaribuan. Ditambahkan, hal ini juga akan melanggar asas nebis in idem, yaitu pengadilan yang sama untuk perkara yang sama. Padahal, hukum di Indonesia tak membolehkan suatu perkara disidangkan kembali jika sudah ada keputusan pengadilan sebelumnya. "Apakah keputusan pengadilan militer bisa dianulir?" tanyanya. Para tersangka yang sudah dihukum itu, lanjut Pangaribuan, adalah para prajurit yang didakwa menembak para mahasiswa ketika terjadi kerusuhan akibat bentrok dengan aparat saat demontrasi menuntut Presiden Soeharto mundur. Jika pengadilan ad hoc HAM nanti akan menghukum pada komandannya, hal ini pun tak bisa dilakukan karena terbentur Undang-Undang HAM. Pasal 42 Undang-Undang HAM Nomor 26/2000 menyatakan seorang komandan dinyatakan bersalah jika tak mencegah anak buahnya melakukan pelanggaran HAM atau tidak menyerahkannya ke penuntutan untuk diadili. "Para anak buah itu sudah dihukum, kok," katanya. Namun, Pangaribuan menyambut baik jika ada usulan untuk secara bersama-sama membicarakan penyelesaian kasus ini. Saat Sekretaris Jenderal Komnas HAM dijabat Asmara Nababan muncul ide untuk dibentuk tim kecil guna membahas kasus ini. Anggotanya terdiri dari anggota Komnas, Kejaksaan Agung, DPR, dan Mahkamah Agung. Tapi, tim itu tak jadi dibentuk karena Nababan tak lagi terpilih sebagai Sekjen saat terjadi pergantian anggota Komnas. Berkas penyelidikan kasus ini sendiri tercatat tiga kali dikembalikan Kejaksaan Agung ke Komnas HAM karena dianggap belum memenuhi syarat formal dan materil, seperti sumpah anggota Komisi dan penambahan saksi polisi dan militer. Namun, Komnas HAM menganggap penyelidikan kasus ini sudah selesai tinggal disidik oleh Kejaksaan Agung dengan menentukan para tersangkanya. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)

Berita terkait

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

11 menit lalu

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

Klub raksasa Liga Spanyol, Real Madrid, kembali dikaitkan pemain muda berbakat (wonderkid), yakni Franco Mastantuono asal Argentina.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

44 menit lalu

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

Wapres Ma'ruf Amin optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan timnas Guinea U-23 pada pertandingan playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

1 jam lalu

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi Guinea U-23 pada babak playoff untuk memperebutkan satu tiket ke Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

2 jam lalu

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

Jadwal Championships Series Liga 1 2023-2024 sudah dirilis. Leg pertama digelar 14 dan 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

2 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

3 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

3 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

3 jam lalu

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.

Baca Selengkapnya

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

3 jam lalu

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

Anggota grup asuhan KQ Entertainmet itu lalu menyapa roady, sebutan penggemar xikers, dengan Bahasa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

3 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.

Baca Selengkapnya