Buruh Tolak Usulan Upah Minimum dari Pemkot Semarang
Reporter
Editor
Selasa, 27 September 2011 15:14 WIB
Seorang buruh korban PHK melakukan aksi teatrikal saat peringatan Hari Buruh sedunia (May Day) di Semarang. TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO Interaktif, Semarang - Belasan organisasi serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Semarang (ASBS) sepakat menolak usulan upah minimum Kota Semarang tahun 2012 yang oleh Wali Kota Semarang diusulkan sebesar Rp 991 ribu.
Angka tersebut ditetapkan Wali Kota Soemarmo Hadi Saputro hari ini sebagai kompromi usai menerima perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia Semarang dan buruh. Asosiasi Pengusaha mengusulkan dua angka upah minimum Rp 981 ribu dan Rp 985 ribu. Sementara buruh mengusulkan Rp 1,4 juta. "Kami akan menolak usulan itu kepada Gubernur," kata Prabowo, salah seorang koordinator buruh, Selasa 27 September 2011.
Usulan upah minimum dari Wali Kota Semarang dan dari seluruh kepala daerah di Jawa Tengah harus sampai kepada Gubernur Jawa Tengah tangal 30 September. Selanjutnya, Gubernur akan membahasnya bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi, lalu ditetapkan dalam bentuk Keputusan Gubernur.
Prabowo menambahkan pihaknya bersama dengan serikat pekerja di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mendesak Gubernur menolak usulan upah dai para kepala daerah. "Kami akan mengajukan permohonan dialog dengan Gubernur," ujarnya.
Usulan buruh Semarang Rp 1,4 juta berdasarkan survei kebutuhan hidup layak pada September 2011 sebesar Rp 1,351 juta ditambah prediksi inflasi tahun 2012 sebesar 5 persen menjadi Rp 1,4 juta. Sementara Asosiasi Pengusaha mengklaim usulan yang diajukan juga berdasarkan survei kebutuhan hidup layak.
Sementara itu alasan Wali Kota Soemarmo mengusulkan angka Rp 991 ribu adalah berdasarkan survei kebutuhan hidup layak serta pertimbangan kenaikan harga kebutuhan pokok. "Gaji pegawai negeri juga sudah naik, kok," ujarnya.
Namun Soemarmo juga tidak berani mengusulkan upah sesuai dengan usulan buruh. Alasannya, jika terlalu tinggi, pengusaha juga keberatan. "Usulan ini adalah kompromi," ujarnya.