Korban Lapindo Blokir Rel, Keberangkatan Kereta Ditunda
Reporter
Editor
Senin, 26 September 2011 11:47 WIB
Sejumlah pekerja membuat tanggul penahan lumpur di sekitar Jalan Raya Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, agar luberan lumpur tidak masuk kejalur rel Kereta Api dan jalan raya (29/12). TEMPO/Fully Syafi
TEMPO Interaktif, Surabaya - Pemblokiran rel dan jalan raya oleh para korban Lapindo mengakibatkan dua kereta api harus terhenti. Satu kereta malah terpaksa memutar sebelum sampai di tujuan.
Kereta yang terlambat adalah kereta Mutiara Timur jurusan Surabaya-Jember. Kereta itu terpaksa harus berhenti di Stasiun Sidoarjo sekitar 40 menit, sambil menunggu negosiasi yang dilakukan PT Kereta Api Daerah Operasi VIII Surabaya untuk meminggirkan warga dari tengah rel.
Tak hanya itu, kereta api Penataran jurusan Malang-Surabaya juga harus berhenti di Stasiun Porong sekitar 30 menit. "Kereta komuter yang harusnya dari Surabaya menuju Porong terpaksa kami hentikan di Stasiun Tanggulangin dan harus memutar balik ke Surabaya," kata Humas PT Kereta Api Daerah Operasi VIII, Sri Winarto, kepada Tempo, Senin, 26 September 2011.
PT Kereta Api hingga saat ini belum memutuskan apakah akan menunda atau membatalkan seluruh perjalanan kereta pada siang dan sore nanti. "Saat ini masih jam kosong. Nanti baru ada KA lewat Porong sekitar pukul 13.00. Kalau warga masih blokade ya kami akan nego lagi dengan mereka," ujar Sri.
PT Kereta Api sebenarnya membolehkan korban Lapindo duduk-duduk di atas rel kereta sambil berunjuk rasa. Hanya jika waktunya kereta lewat, warga diminta meninggalkan rel sejenak sehingga kereta bisa melaluinya.
Sejak Ahad, 25 September 2011, ratusan korban Lapindo dari 45 RT memblokade jalan raya dan rel kereta api di kawasan Porong. Akibatnya, PT Kereta Api setidaknya sempat menunda keberangkatan kereta Penataran serta Sri Tanjung. Tak hanya itu, kereta Komuter juga terpaksa kembali ke tempat asal sebelum sampai tujuan akhir.
Korban Lapindo itu berunjuk rasa mendesak kawasan 45 RT dimasukkan ke dalam peta terdampak. Desakan ini mengingat dari ribuan korban Lapindo lainnya hanya warga di kawasan 45 RT itu yang belum dimasukkan peta terdampak, sehingga belum mendapatkan kepastian ganti rugi.