Hakim Tolak Eksepsi Eddie Widiono

Reporter

Editor

Selasa, 13 September 2011 12:33 WIB

Eddie Widiono. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono. "Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan perkara dan mengadili terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan, Selasa, 13 September 2011.

Eddie didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek Costumer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang tahun 2004-2006. Menurut jaksa, Eddie melakukan korupsi karena memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway sebagai kontraktor proyek, serta memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan negara Rp 46,1 miliar.

Perbuatan korupsi dilakukan Eddie, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan eks General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani. Eddie disebut jaksa memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar dan memperkaya Margo Rp 1 miliar, Fahmi Rp 1 miliar, dan Gani Rp 42,1 miliar.

Hakim dalam putusan selanya menilai keberatan terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum untuk Eddie sudah memadai dan sudah cermat. Surat dakwaan tersebut di antaranya sudah memenuhi syarat materiil yang memberi gambaran bulat dan utuh tentang tindak pidana yang dilakukan.

"Dakwaan sudah mencantumkan siapa yang melakukan tindak pidana, di mana tindak pidana dilakukan, bilamana pidana dilakukan, kapan tindak pidana dilakukan, bagaimana tindak pidana dilakukan, akibat yang ditimbulkan, dan apa yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan," papar Tjokorda.

Menurut hakim, sejumlah keberatan tim penasihat hukum tidak cukup beralasan dan sudah masuk ke pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Keberatan pertama yang ditolak adalah mengenai status Eddie dalam surat dakwaan yang sudah dianggap terdakwa, padahal seharusnya masih tersangka. Hakim menilai surat dakwaan itu tidak cacat hukum. "Tidak cukup beralasan secara hukum dan karenanya tidak dapat diterima," ujarnya.

Hakim juga menolak keberatan terdakwa mengenai surat kerja sama CIS RISI antara PLN dengan PT Netway. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Eddie menyatakan surat kerja sama CIS RISI bersifat sah dan mengikat, sementara dakwaan tidak menyebut perjanjian itu melawan hukum. Menurut hakim, keberatan itu sudah masuk lingkup perkara yang masih harus dibuktikan di persidangan.

Keberatan lain yang ditolak hakim karena alasan sudah masuk pokok perkara adalah perbuatan yang didakwakan kepada Eddie dinilai sebagai perbuatan orang lain, tidak dicantumkannya Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta tidak cermatnya dakwaan primer.

Adapun keberatan penasihat hukum mengenai penetapan tersangka Eddie yang dilakukan sebelum kerugian negara atas kasus tersebut dihitung disebut hakim tidak melanggar asas legalitas. "Sikap penasihat hukum tidak relevan karena ada undang-undang yang menyatakan penetapan tersangka bisa dilakukan dengan alat bukti yang cukup."

Sebelum sidang ditutup, jaksa penuntut umum Risma mengatakan pihaknya akan menghadirkan sekitar tiga saksi pada persidangan berikutnya. Sedangkan dari pihak kuasa hukum, Rudjito, mengajukan permohonan pada hakim agar sidang berikutnya digelar Rabu atau Kamis. Namun permohonan itu ditolak hakim. "Pada Senin pekan depan sidang kami penuh. Rabu juga demikian. Maka sidang ditunda pada Selasa, 20 September 2011, pukul 09.00, dengan perintah pada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi," ujar Tjokorda.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

46 hari lalu

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.

Baca Selengkapnya

Benarkah Pemindahan Tiang Listrik PLN Mesti Bayar? Ini Aturannya

13 Januari 2024

Benarkah Pemindahan Tiang Listrik PLN Mesti Bayar? Ini Aturannya

Viral video warga diminta PLN bayar Rp 11 juta karena minta tiang listrik di tanahnya dipindah. Sebenarnya bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Berkedok Petugas PLN Palsu, Hati-hati Cermati Ciri dan Modusnya

5 November 2023

Marak Penipuan Berkedok Petugas PLN Palsu, Hati-hati Cermati Ciri dan Modusnya

Berikut ciri-ciri petugas PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) palsu, hati-hati jangan sampai tertipu.

Baca Selengkapnya

PLN Pelajari Proyek Geothermal di Perancis

24 April 2023

PLN Pelajari Proyek Geothermal di Perancis

PT PLN (Persero) membuka berbagai peluang kerja sama untuk mengembangkan teknologi pembangkit panas bumi.

Baca Selengkapnya

PLN Klaim Penjualan Listrik Naik 6,61 Persen Selama 2022 karena Pemulihan Ekonomi

25 Desember 2022

PLN Klaim Penjualan Listrik Naik 6,61 Persen Selama 2022 karena Pemulihan Ekonomi

Hingga November 2022, PLN mencatat penjualan listrik kumulatif mencapai 250,4 terawatt hour (TWh).

Baca Selengkapnya

Percepat Transisi Energi, Erick Thohir Singgung Transformasi PLN

29 November 2022

Percepat Transisi Energi, Erick Thohir Singgung Transformasi PLN

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).

Baca Selengkapnya

Bos PLN Pamer Belanjakan Anggaran Rp 200 Triliun untuk Industri Lokal

24 November 2022

Bos PLN Pamer Belanjakan Anggaran Rp 200 Triliun untuk Industri Lokal

PLN telah membelanjakan anggaran Rp 200 triliun untuk membeli produk lokal dari total alokasi Rp 300 triliun.

Baca Selengkapnya

Percepat Transisi Energi, Bos PLN: Di Masa Depan, Tugas Utama Kami Menjaga Lingkungan

9 November 2022

Percepat Transisi Energi, Bos PLN: Di Masa Depan, Tugas Utama Kami Menjaga Lingkungan

PLN akan mempercepat pensiun dini PLTU batu bara dan menggantikannya dengan pembangkit EBT.

Baca Selengkapnya

PLN Targetkan Pasokan Listrik untuk Kereta Cepat Selesai Juni 2023

14 Oktober 2022

PLN Targetkan Pasokan Listrik untuk Kereta Cepat Selesai Juni 2023

PLN sedang merampungkan pasokan traksi tegangan tinggi 150 KV, empat pasokan stasiun, dan satu depo tegangan menengah di lintasan kereta cepat.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Sebut Biaya Migrasi Kompor Listrik PLN Bukan dari PMN Rp 10 Triliun

21 September 2022

Erick Thohir Sebut Biaya Migrasi Kompor Listrik PLN Bukan dari PMN Rp 10 Triliun

Erick Thohir mengatakan duit Rp 10 triliun tersebut akan dialokasikan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi.

Baca Selengkapnya