Penyerang Kantor Harian Orbit Terancam Hukuman 5 Tahun
Rabu, 3 Agustus 2011 18:54 WIB
TEMPO Interaktif, Medan - Enam terdakwa penyerang kantor Harian Orbit di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan, terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara otak pelaku penyerangan juga merupakan Direktur Utama PT Wahana Dewata Mandiri (PT WDM), Lamsar Saragih, hingga kini belum disidang.
Jaksa penuntut umum Iwan Ginting dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 3 Agustus 2011, menyatakan, ke enam karyawan PT WDM, Abdul Karim Siregar, Dedi Lazuardi, Bambang Herwanto, Sutomo Tarigan, Toni Manalu, dan Setiadi dikenakan pasal 170 dan pasal 406 juncto pasal 55 KUHAP.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Baslin Sinaga, juga mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam penyerangan kantor Harian Orbit yang terjadi pada Selasa dinihari, 3 Mei 2011.
Dua saksi yang juga karyawan Harian Orbit, Maruli Agussalim Siregar dan Ramli Hasibuan menuturkan, pada malam itu, gerombolan pria diperkirakan berjumlah hampir 30 orang mendatangi kantor mereka. Kedua saksi mengaku menjadi korban tindak kekerasan. Para penyerang, sebut kedua saksi, merusak peralatan milik kantornya.
Jaksa Iwan Ginting menegaskan, tindakan para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. “Ancamannya seperti itu,” kata Iwan usai sidang. Belum digelarnya sidang dengan terdakwa Lamsar Saragih, kata Iwan, lantaran belum adanya penetapan jadwal sidang untuk Lamsar. “Dia itu otak pelaku. Sidangnya terpisah, sampai kini kita belum dapatkan penetapan sidang,” katanya.
Menjawab pertanyaan, mengapa enam terdakwa itu tidak dijerat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, kata Iwan, hal itu merupakan kebijakan dari penyidik (kepolisian). “Penyidik (polisi) tidak ada menetapkan pasal tersebut,” katanya.
Penyerangan kantor Harian Orbit, diakui pihak redaksi Harian Terbit dilatarbelakangi pemberitaan edisi 351, Selasa 3 Mei 2011. Pada halaman tiga, harian itu menjadikan berita berjudul “PT WDM Terindikasi Judi Gaya Baru, Polisi Harus Usut” sebagai kepala halaman.
SOETANA MONANG HASIBUAN