Dikonfrontir, Andi Nurpati Mengaku Banyak Lupa

Reporter

Editor

Jumat, 29 Juli 2011 00:27 WIB

Andi Nurpati. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemeriksaan konfrontir kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi antara Andi Nurpati dan Mashuri Hasan tak banyak menemukan kesesuaian. Terutama terkait kesaksian Andi Nurpati, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini mengaku tidak bisa mengingat detil peristiwa secara pasti. "Banyak lupanya," ujar pengacara Mashuri Hasan, Edwin Partogi, usai menemani pemeriksaan ataskliennya, 28 Juli 2011.

Edwin menjelaskan, ketidaksesuain tampak dari pengakuan Hasan yang menjelaskan bahwa ia pernah mengantar Andi Nurpati ke ruangan hakim Arsyad Sanusi yang berada di lantai 12. Hasan bahkan sempat mengantar Andi turun melalui lift pada pertemuan yang berlangsung di hari ulang tahun MK pada tanggal 13 Agustus 2009 itu. "Saat itu Andi berbicara kepada Hasan dan mengatakan bahwa ia akan mengirim surat ke MK," ujarnya.

Namun pengakuan itu gagal terkonfirmasi. Andi yang ditemui usai pemeriksaan mengaku tidak ingat bahwa ia pernah menemui Arsyad. Namun ia membenarkan adanya pertemuan tersebut. Andi pun membantah keterangan Hasan yang menyatakan bahwa ia berinisiatif menelpon Hasan untuk menyerahkan surat bernomor 112 tentang jawaban MK atas surat permohonan penjelasan hukum yang diajukan KPU terkait sengketa pemilu Sulawesi Selatan I.

Menurut pengakuan Hasan, kata Edwin, surat itu diserahkan Hasan setelah ia ditelepon Andi pada tanggal 14 Agustus. Bahkan, surat yang diserahkan di kantor KPU itu sempat dibaca oleh Andi untuk kemudian diserahkan kepada supir pribadinya, Aryo. "Waktu itu Andi sempat membaca, tapi menolak menerima surat itu dan meminta menyerahkan kepada Aryo. Namun, Andi mengaku tidak membaca surat tersebut," katanya.

Edwin mengaku heran dengan pengakuan tersebut. Menurut dia, pengakuan tersebut terasa janggal untuk ukuran anggota komisioner KPU yang kecerdasannya diatas rata-rata pegawai KPU. "Kalau jawabannya terus lupa-lupa, lebih baik bu Andi bergabung saja dengan personil band Kuburan," katanya. Menurut rencana, kata Edwin, pemeriksaan konfrontir akan kembali digelar esok hari dengan sejumlah staf MK.

Dugaan pemalsuan surat mencuat lantaran KPU menetapkan kursi untuk caleg Partai Hanura. Padahal, kursi yang sempat disengketakan di MK itu menetapkan peroleh suara untuk caleg Partai Gerindra. Hasil penyelidikan tim internal MK menyimpulkan adanya konspirasi antara sejumlah staf MK dengan komisioner KPU, Andi. Namun hasil penyidikan baru menetapkan status tersangka terhadap mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

59 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya