TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemeriksaan konfrontir kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi antara Andi Nurpati dan Mashuri Hasan tak banyak menemukan kesesuaian. Terutama terkait kesaksian Andi Nurpati, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini mengaku tidak bisa mengingat detil peristiwa secara pasti. "Banyak lupanya," ujar pengacara Mashuri Hasan, Edwin Partogi, usai menemani pemeriksaan ataskliennya, 28 Juli 2011.
Edwin menjelaskan, ketidaksesuain tampak dari pengakuan Hasan yang menjelaskan bahwa ia pernah mengantar Andi Nurpati ke ruangan hakim Arsyad Sanusi yang berada di lantai 12. Hasan bahkan sempat mengantar Andi turun melalui lift pada pertemuan yang berlangsung di hari ulang tahun MK pada tanggal 13 Agustus 2009 itu. "Saat itu Andi berbicara kepada Hasan dan mengatakan bahwa ia akan mengirim surat ke MK," ujarnya.
Namun pengakuan itu gagal terkonfirmasi. Andi yang ditemui usai pemeriksaan mengaku tidak ingat bahwa ia pernah menemui Arsyad. Namun ia membenarkan adanya pertemuan tersebut. Andi pun membantah keterangan Hasan yang menyatakan bahwa ia berinisiatif menelpon Hasan untuk menyerahkan surat bernomor 112 tentang jawaban MK atas surat permohonan penjelasan hukum yang diajukan KPU terkait sengketa pemilu Sulawesi Selatan I.
Menurut pengakuan Hasan, kata Edwin, surat itu diserahkan Hasan setelah ia ditelepon Andi pada tanggal 14 Agustus. Bahkan, surat yang diserahkan di kantor KPU itu sempat dibaca oleh Andi untuk kemudian diserahkan kepada supir pribadinya, Aryo. "Waktu itu Andi sempat membaca, tapi menolak menerima surat itu dan meminta menyerahkan kepada Aryo. Namun, Andi mengaku tidak membaca surat tersebut," katanya.
Edwin mengaku heran dengan pengakuan tersebut. Menurut dia, pengakuan tersebut terasa janggal untuk ukuran anggota komisioner KPU yang kecerdasannya diatas rata-rata pegawai KPU. "Kalau jawabannya terus lupa-lupa, lebih baik bu Andi bergabung saja dengan personil band Kuburan," katanya. Menurut rencana, kata Edwin, pemeriksaan konfrontir akan kembali digelar esok hari dengan sejumlah staf MK.
Dugaan pemalsuan surat mencuat lantaran KPU menetapkan kursi untuk caleg Partai Hanura. Padahal, kursi yang sempat disengketakan di MK itu menetapkan peroleh suara untuk caleg Partai Gerindra. Hasil penyelidikan tim internal MK menyimpulkan adanya konspirasi antara sejumlah staf MK dengan komisioner KPU, Andi. Namun hasil penyidikan baru menetapkan status tersangka terhadap mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan.
RIKY FERDIANTO
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
59 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya