TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pers meminta perusahaan pers segera melakukan sertifikasi wartawannya. "Wartawan akan mendapatkan sertifikat tunggal. Ini mengikat kita semua," ujar Wina Armada Sukardi, Ketua Tim Perumus Standar Kompetensi Wartawan Dewan Pers, saat diskusi uji kompetensi di Dewan Pers, Senin, 18 Juli 2011. Untuk dua tahun masa transisi ini, Dewan Pers menargetkan dua ribu wartawan lolos uji kompetensi wartawan.
Menurut Wina, standar kompetensi wartawan bukan untuk mengekang kemerdekaan pers, terlebih uji kompetensi diatur sendiri oleh masyarakat pers. Tidak ada campur tangan pemerintah di dalamnya. Tim perumus standar kompetensi wartawan melibatkan 104 orang dan 48 organisasi pers, perusahaan pers, perguruan tinggi, serta masyarakat komunikasi. "Soal pelaksanaannya dilakukan secara transparan." katanya.
Wina menegaskan perusahaan pers yang akan menjadi lembaga penguji minimal harus memiliki 40 orang wartawan serta sudah beroperasi selama 10 tahun. Selain itu, perusahaan pers harus memiliki unit pendidikan dan pelatihan sekurang-kurangnya lima tahun. "Paling tidak sudah 90 persen perusahaan pers menyetujui adanya standar kompetensi wartawan,"
Ia menegaskan saat ini Dewan Pers baru menunjuk Lembaga Pers Dr. Sutomo untuk menyelengarakan uji kompetensi wartawan. Namun, Dewan Pers tengah memverifikasi pengajuan diri organisasi jurnalis seperti Persatuan Wartawan Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen menjadi lembaga penyelengara uji kompetensi."Dewan Pers paling tidak sudah menetapkan 152 orang wartawan senior yang telah ditetapkan memenuhi uji kompetensi."
Priambodo RH, Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo, menegaskan beberapa perusahaan sudah memiliki sistem dan jenjang karier kewartawanan, bahkan lebih berat dari pedoman uji kompetensi wartawan. LPDS, sebagai lembaga uji kompetensi sudah melakukan simulasi uji kompetensi."Dari hasil simulasi banyak wartawan muda yang ternyata lebih kompeten."
Ia menegaskan dari hasil simulasi untuk uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaganya, minimal dana yang keluar mencapai 1,5 juta perwartawan."Kami mendorong untuk uji kompetensi dengan beasiswa karena untuk menghindari perusahaan pers yang tidak mau membiayai uji kompetensi."
ALWAN RIDHA RAMDANI
Berita terkait
Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur
1 hari lalu
Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan
Baca SelengkapnyaDewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa
6 hari lalu
Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.
Baca SelengkapnyaPerkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative
7 hari lalu
AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.
Baca SelengkapnyaBahaya Sampah Plastik Hasil Mudik
21 hari lalu
Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.
Baca SelengkapnyaKronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan
23 hari lalu
Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.
Baca SelengkapnyaJATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya
28 hari lalu
Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?
Baca Selengkapnya3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS
31 hari lalu
Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?
Baca SelengkapnyaDewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa
31 hari lalu
Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaTempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers
32 hari lalu
Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang
32 hari lalu
Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.
Baca Selengkapnya