TEMPO Interaktif, Jakarta - Prita Mulyasari belum bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam waktu dekat. Alasannya, salinan vonis tahap kasasi Hakim Mahkamah Agung (MA) belum juga diterima terpidana kasus pencemaran nama baik itu. “Kami masih menunggu dulu isi putusannya seperti apa,” kata Slamet Yuwono, pengacara Prita, Jumat, 15 Juli 2011.
Slamet mengatakan, pihaknya hingga kini belum dihubungi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ihwal pelimpahan salinan putusan. Meski, dari informasi yang didapat pihaknya, salinan putusan sudah diterima Pengadilan Negeri Tangerang dari MA. “Mungkin masih diproses di pengadilan,” ujarnya.
Prita divonis bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik karena menyebarkan keluhannya terhadap pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional via e-mail ke sejumlah rekannya. Sebelumnya, dalam sidang di PN Tangerang, Prita divonis bebas oleh hakim. Atas vonis tersebut, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan Hakim MA pada 30 Juni lalu.
Oleh majelis hakim yang dipimpin Zaharuddin Utama, Prita diputus menjalani hukuman satu tahun percobaan dan enam bulan kurungan. Dengan ketentuan, apabila dalam masa satu tahun percobaan Prita tidak melakukan perbuatan melawan hukum, ia tak perlu menjalani sisa hukumannya.
Meski Prita sebenarnya tak perlu menjalani hukuman penjara, Slamet menilai PK adalah langkah hukum yang mutlak dilakukan. Selain untuk menghindari melekatnya status terpidana pada Prita, PK juga perlu dilakukan agar ke depannya kasus serupa tak terulang. “Bahaya sekali kalau ada warga negara dan konsumen yang terancam haknya untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap sesuatu,” kata dia.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
9 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
39 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
40 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
41 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
42 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
43 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
43 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
44 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
45 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
51 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya