Gugat Komisi Yudisial, Mahkamah Agung Dinilai Berlebihan

Reporter

Editor

Selasa, 12 Juli 2011 15:34 WIB

Komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2010 - 2015, (kiri - kanan) Imam Anshori Saleh, Taufiqurrohman, Suparman Marzuki, Abbas Said, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim, dan Eman Suparman, di Kantor KY, Jakarta. ANTARA/HO/Humas KY

TEMPO Interaktif, Jakarta - Langkah Mahkamah Agung (MA) melaporkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki ke Markas Besar Kepolisian RI dinilai berlebihan. Sebab, seharusnya Mahkamah terbuka terhadap kritik dan menggunakannya untuk memperbaiki diri.

"MA ini sifatnya jadi ultradefensif, sama saja dengan membungkam kritik," ujar pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, di sela "Simposium Internasional Negara Demokrasi Konstitusional" di Hotel Shangri-la, Selasa 12 Juli 2011.

Menurut dia, kasus hukum itu juga merupakan buntut ketegangan antarkedua lembaga tersebut, yang belum juga reda hingga saat ini. "Mereka belum mengambil langkah komunikasi yang dapat menyelesaikan persoalan ini," tuturnya.

Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny Kabur Harman berpendapat berbeda. Ia menilai tindakan Mahkamah itu dampak dari kebiasaan Komisi Yudisial memberi pernyataan saat penyidikan pelanggaran kode etik hakim belum usai. "Jangan seolah ngomong di koran itu hebat. Kalau enggak ngomong, kinerjanya enggak bagus," ucapnya.

Bagaimana pun, kata Benny, jika alat bukti tak cukup, kepolisian tidak perlu menindaklanjuti laporan MA itu.

Kemarin, Senin, 11 Juli 2011, Suparman dilaporkan karena menyatakan ada dugaan praktek jual-beli jabatan di tubuh Mahkamah. Untuk menjadi seorang hakim diharuskan membayar sekitar Rp 300 juta. Sedangkan untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta diharuskan membayar hingga Rp 275 juta.

Mahkamah menilai apa yang dikatakan Suparman tidak benar dan berpotensi memojokkan institusi peradilan itu sebagai lembaga kekuasaan hukum negara. Suparman dituduh melanggar Pasal 207, 310, 311, 317, 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, hingga pengaduan yang tidak diproses secara prosedural, tapi langsung dikemukakan di depan publik.

Mahkamah mengklaim telah mengajukan somasi kepada Suparman 2 pekan sebelumnya, tapi tidak digubris.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

11 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya