KPK Didesak Pertegas Status Hukum Kasus Century  

Reporter

Editor

Rabu, 6 Juli 2011 11:28 WIB

Priyo Budi Santoso. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Pengawas Kasus Bank Century memberikan tenggat waktu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegaskan status hukum kasus Bank Century paling lambat pada hari, Rabu ini, 6 Juli 2011. Jika KPK belum juga menegaskan status hukum soal Century, Timwas berencana mengembalikannya ke DPR.

"Kalau proses hukum tetap mandek, kami akan meminta ketegasan KPK," kata anggota Timwas Century yang juga Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, saat mendatangi kantor KPK. Timwas Century menggelar rapat dengan KPK di kantor Komisi Antikorupsi itu, hari ini.

Priyo mengatakan DPR telah memiliki cukup bukti adanya tindak pidana dalam kasus Century, namun dia heran jika KPK tidak memilikinya. "Hari ini kami berikan batas waktu ke KPK. Kalau tidak sanggup, katakan tidak sanggup," ujarnya. "Kalau cukup bukti, silahkan mulai."

Kasus Bank Centruy bermula pada 2003 lalu. Bank CIC diindikasikan didera masalah dengan surat berharganya senilai Rp 2 triliun. Perkembangan berikutnya, Bank CIC bersama Bank Danpac dan Bank Pikko berganti nama menjadi Bank Century, namun masalahnya pun tak tuntas. Perkembangan selanjutnya, Bank Century pada 2008 dinyatakan gagal kliring karena gagal menyediakan dana.

Bank Indonesia yang melakukan pengawasan kemudian menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa Bank Century sebagai bank yang gagal dan dapat berdampak sistemik. Maka, BI mengusulkan langkah penyelamatan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).






Advertising
Advertising




LPS yang mengambil alih Bank Century lalu memberikan dana talangan berkali-kali hingga mencapai sekitar Rp 6,7 triliun. Di saat yang sama, bank ini mendapat tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular, pemegang saham Bank Century.

Persoalan ini kemudian disikapi Dewan sampai akhirnya menggelar angket yang memutuskan Bank Century bermasalah. Ada dua nama di antaranya yang disebut bertanggung-jawab, yakni Boediono, Wakil Presiden, dan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Priyo kembali menegaskan bahwa Boediono harus ikut bertanggung-jawab dalam persoalan tersebut. Oleh karena itu, dalam rapat Timwas kali ini, Priyo berjanji akan mendesak KPK untuk secepatnya mengambil kesimpulan agar persoalannya tidak berlarut-larut.

Beberapa anggota Timwas mulai berdatangan ke KPK, di antaranya anggota Komisi Hukum DPR Gayus Lumbuun, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, Jaksa Agung Basrief Arief serta beberapa anggota DPR lainnya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan rapat tersebut digelar tertutup.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

12 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya