TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Pengawas Kasus Bank Century memberikan tenggat waktu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegaskan status hukum kasus Bank Century paling lambat pada hari, Rabu ini, 6 Juli 2011. Jika KPK belum juga menegaskan status hukum soal Century, Timwas berencana mengembalikannya ke DPR.
"Kalau proses hukum tetap mandek, kami akan meminta ketegasan KPK," kata anggota Timwas Century yang juga Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, saat mendatangi kantor KPK. Timwas Century menggelar rapat dengan KPK di kantor Komisi Antikorupsi itu, hari ini.
Priyo mengatakan DPR telah memiliki cukup bukti adanya tindak pidana dalam kasus Century, namun dia heran jika KPK tidak memilikinya. "Hari ini kami berikan batas waktu ke KPK. Kalau tidak sanggup, katakan tidak sanggup," ujarnya. "Kalau cukup bukti, silahkan mulai."
Kasus Bank Centruy bermula pada 2003 lalu. Bank CIC diindikasikan didera masalah dengan surat berharganya senilai Rp 2 triliun. Perkembangan berikutnya, Bank CIC bersama Bank Danpac dan Bank Pikko berganti nama menjadi Bank Century, namun masalahnya pun tak tuntas. Perkembangan selanjutnya, Bank Century pada 2008 dinyatakan gagal kliring karena gagal menyediakan dana.
Bank Indonesia yang melakukan pengawasan kemudian menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa Bank Century sebagai bank yang gagal dan dapat berdampak sistemik. Maka, BI mengusulkan langkah penyelamatan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS yang mengambil alih Bank Century lalu memberikan dana talangan berkali-kali hingga mencapai sekitar Rp 6,7 triliun. Di saat yang sama, bank ini mendapat tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular, pemegang saham Bank Century.
Persoalan ini kemudian disikapi Dewan sampai akhirnya menggelar angket yang memutuskan Bank Century bermasalah. Ada dua nama di antaranya yang disebut bertanggung-jawab, yakni Boediono, Wakil Presiden, dan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Priyo kembali menegaskan bahwa Boediono harus ikut bertanggung-jawab dalam persoalan tersebut. Oleh karena itu, dalam rapat Timwas kali ini, Priyo berjanji akan mendesak KPK untuk secepatnya mengambil kesimpulan agar persoalannya tidak berlarut-larut.
Beberapa anggota Timwas mulai berdatangan ke KPK, di antaranya anggota Komisi Hukum DPR Gayus Lumbuun, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, Jaksa Agung Basrief Arief serta beberapa anggota DPR lainnya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan rapat tersebut digelar tertutup.
RUSMAN PARAQBUEQ