TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum memastikan akan mengajukan banding atas vonis terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Hari ini, Kamis 16 Juni 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ba'asyir divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Herri Swantoro.
"Tenggat tujuh hari kami gunakan untuk menyusun format banding," kata salah seorang jaksa penuntut umum, Bambang S., saat ditemui di Kejaksaan Agung, sore ini.
Bambang menjelaskan, keputusan mengajukan banding tak semata-mata karena jumlah vonis hakim tak mencapai dua per tiga tuntutan jaksa, seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun, lebih karena pertimbangan hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dengan alasan Ba'asyir terbukti melakukan dakwaan subsider.
"Hakim kan memutus pasal subsider, sementara kami memutus lebih subsider. Di pasal itu (subsider) tidak ada aturan ancaman maksimal. Karena ancaman hukumannya hanya seumur hidup atau hukuman mati," ujar Bambang.
Menurut Bambang, sebagian vonis hakim tidak memuaskan pihaknya, tapi sebagian lagi memuaskan. Alasan pihaknya tidak puas adalah karena perbedaan hukuman dan pasal yang dikenakan pada amir Jamaah Anshorut Tauhid. Sedangkan hal yang memuaskan tim jaksa penuntut umum adalah semua fakta dalam tuntutan dipertimbangkan hakim.
Sebelumnya Ba'asyir divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror dalam pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, sebagaimana dakwaan subsider. Ia dinyatakan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi
30 November 2023
Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir menemui TKD Ganjar-Mahfud di Solo menyerahkan surat.
Baca SelengkapnyaKunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI
26 November 2023
Pertemuan Amien Rais dan Abu Bakar Ba'asyir berlangsung selama sekitar 1 jam di Gedung Darul Hikmah dalam suasana penuh keakraban.
Baca SelengkapnyaAbu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres
20 November 2023
Surat untuk capres nomor dua yaitu Prabowo Subianto, Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan melalui Gibran. Namun ia tak bisa bertemu langsung.
Baca SelengkapnyaAbu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya
19 Maret 2023
Abu Bakar Ba'asyir menolak kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023 yang diselenggarakan di Indonesia. Ini profil pendiri PP Al Mukmin.
Baca SelengkapnyaBNPT Ungkap 80 Persen Eks Napi Terorisme Masih Berkukuh pada Ideologinya
13 Februari 2023
Boy menyebut tim BNPT yang berkomunikasi dengan Baasyir menyampaikan Baasyir masih yakin dengan ideologinya.
Baca SelengkapnyaIni Pesan Abu Bakar Baasyir saat Menerima Kunjungan Pimpinan BNPT
15 September 2022
Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Abu Bakar Baasyir menerima kunjungan pimpinan BNPT pada Rabu 14 September 2022
Baca SelengkapnyaMenteri Muhadjir Harap Pesantren Ngruki Bisa Rutin Gelar Upacara HUT RI
17 Agustus 2022
Muhadjir mengajak para santri Ponpes Al Mukmin Ngruki untuk senantiasa mengimbangi dan memperkuat semangat keislaman dan keindonesiaan.
Baca SelengkapnyaAbu Bakar Baasyir Bicara Soal Hukum yang Diturunkan Tuhan Setelah Upacara Kemerdekaan
17 Agustus 2022
Abu Bakar Baasyir mengatakan upacara memperngati kemerdekaan RI merupakan wujud syukur kepada Allah SWT.
Baca SelengkapnyaAbu Bakar Baasyir Ikut Upacara HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki
17 Agustus 2022
Abu Bakar Baasyir terlihat mengenakan baju putih, peci putih, sarung cokelat muda, berkaca mata dan menggenggam tongkat.
Baca SelengkapnyaAbu Bakar Ba'asyir Terima Bendera Merah Putih dari TNI, Ponpes Ngruki Gelar Upacara Kemerdekaan RI
16 Agustus 2022
Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba'asyir mendapat kunjungan dari Komandan Korem 074/Warastratama.
Baca Selengkapnya