Kepolisian Harus Realisasikan 30 Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi
Reporter
Editor
Jumat, 13 Mei 2011 20:32 WIB
REUTERS/Enny Nuraheni
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mendapat jatah terbanyak yaitu 30 rencana aksi yang harus direalisasikan institusinya terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
“Pengembangan sistem sumber daya manusia (SDM). Dari atas sampai bawah berkomitmen tidak adanya Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), intervensi terhadap penyidikan kasus-kasus tindak pidana,” kata Direktur Tipikor Mabes Polri, Ike Edwin, dalam konferensi pers dikantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat 13 Mei 2011.
Ike hanya menyebut empat dari 30 rencana aksi tersebut. Selain berkomitmen tak adanya KKN, kepolisian juga akan melakukan peningkatan akuntabilitas dan informasi. Pihaknya juga akan berupaya menyelesaikan tugas khususnya dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi lebih banyak lagi. Tahun depan diharapkan penyelesaian kasus bisa meningkat bertambah 50 persen. Misalnya kalau tahun ini ada 400, tahun depan bisa (selesai) 600 kasus,” kata Edwin.
Dalam inpres ini ada 102 rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang harus dilaksanakan sejumlah kementerian, terutama empat instansi utama yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM. MUNAWWAROH