“Kami akan lihat (apa) perubahan setelah mendapatkan remunerasi terhadap pelayanan publik. Parameternya sekarang sedang disiapkan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan seusai rapat reformasi birokrasi di Kantor Wakil Presiden, Rabu 20 April 2011.
Kelima kementerian dan lembaga yang dievaluasi itu adalah Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Negara. Sembilan kementerian dan lembaga yang memperoleh remunerasi pada 2010 belum akan dievaluasi karena hasilnya dianggap belum bisa dipantau.
Menurutnya, selama ini belum ada tolok ukur dari remunerasi terhadap peningkatan kinerja kementerian sehingga evaluasi mutlak diperlukan. Pertemuan di Kantor Wakil Presiden itu telah memasuki tahapan penyusunan indikator dan parameter keberhasilan pemberian remunerasi pada kementerian. Jika nanti ada kementerian atau lembaga yang kinerjanya belum bagus, besar kemungkinan kementerian tersebut bakal dihukum.
Ia menegaskan pemberian remunerasi haruslah diikuti dengan perbaikan kinerja. Remunerasi juga berarti menghilangkan berbagai tunjangan lainnya seperti uang saku mengikuti rapat dan tunjangan yang tidak semestinya. “Kemampuan negara kan terbatas, jangan sampai setelah mendapat remunerasi nanti ada lagi fee ini atau fee itu,” katanya.
Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat menambahkan, kini tim reformasi birokrasi masih berkutat pada penyusunan parameter penilaian, terutama bagaimana mengkuantitatifkan hal-hal yang bersifat kualitatif. "Ujungnya adalah bagaimana mengukur pelayanan publik yang lebih baik, yang merupakan tujuan dari pemberian remunerasi," ucapnya.
BUNGA MANGGIASIH