Rekrutmen Pegawai Bikin Bangkrut Kas Daerah

Reporter

Editor

Selasa, 12 April 2011 18:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Banyaknya rekrutmen pegawai negeri memicu terjadinya defisit keuangan daerah. Akibatnya Dana Alokasi Umum (DAU) tak bisa menutupi kebutuhan belanja pegawai yang menyerap banyak dana. "Formula DAU sebagian besar untuk belanja pegawai," kata Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan, Selasa (12/4).


Penelitian Fitra menunjukkan, pada 2008 rata-rata 76,6 persen DAU digunakan untuk belanja pegawai. Komposisi ini mengalami kenaikan pada 2009 menjadi 85,5 persen dan 95,5 persen pada 2010. Pada 2008 hanya tiga daerah yang mengalami defisit belanja pegawai atau nilai belanja pegawai yang dikeluarkan lebih dari 100 persen DAU.

Pada 2009 jumlah daerah yang defisit bertambah, dan mencapai jumlah 13 daerah pada 2010. Beberapa daerah tersebut diantaranya, Aceh Utara, Pekanbaru, Surabaya, Semarang, Singkarak, Boyolali, Kota Padang, dan Kota Palembang.

Yuna mengatakan kebangkrutan keuangan daerah ini terjadi karena pemerintah daerah terus melakukan rekrutmen pegawai tanpa memperhatikan kebutuhan dan ketercukupan anggaran. Kebijakan kenaikan gaji pegawai tiap tahun turut memperberat beban itu. Padahal daerah tidak mampu mencari sumber pendanaan lain di luar pendapatan asli daerah. Terutama dengan diberlakukannya undang-undang nomor 2008/2009 yang melarang daerah memungut pajak dan retribusi di luar yang diatur dalam undang-undang ini.

Praktis kebutuhan untuk belanja modal, pembangunan infrastruktur dan perbaikan jalan sepenuhnya mengandalkan dana perimbangan dari pusat. Ini terjadi terutama di daerah kabupaten dengan kapasitas fisikal rendah dan sumber pajak minimal.

Daerah-daerah kota dan daerah penghasil sumber daya alam umumnya tidak mengalaminya karena memiliki sumber bagi hasil pajak dan sumber daya alam yang tinggi. Yuna mengatakan ini sebenarnya menandakan ada persoalan dalam desentralisasi fiskal.

"Pemerintah tidak bisa lepas tangan," katanya. Salah satu pemicunya adalah penurunan kekuasaan daerah dalam mengalokasikan anggarannya selama tahun terakhir. Melihat kecenderungan ini, Yuna berpendapat pemerintah harus menghentikan kebijakan pemekaran daerah. Daerah yang akan dimekarkan harus menjalani masa uji coba setidaknya tiga tahun untuk mengetahui apakah layak atau tidak.


KARTIKA CANDRA

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

11 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

52 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

58 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya