TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme, Zein Effendy menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis 6 tahun penjara yang dijatuhi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Saya pikir-pikir dulu," ujar Zein dalam persidangan hari ini, Rabu 6 April 2011. mengenakan baju koko berwarna krem, Rabu (6/4)
Hakim menyatakan Zein alias Muhammad Zakaria terbukti melanggar pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme, karena menyembunyikan informasi tentang Abdullah Sonata. Di pengadilan yang sama, Sonata juga tengah menanti vonis dengan tuduhan sebagai penyuplai senjata kegiatan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh Besar.
Jaksa Penuntut Umum Rita Hartatie juga bersikap serupa. "Kami juga pikir-pikir Majelis," ujarnya menanggapi putusan tersebut.
Jaksa pada awalnya menuntut 10 tahun penjara bagi Zein. Tapi dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim Tri Widodo menuturkan bahwa dakwaan kedua primer (pasal 13 huruf a UU Anti Terorisme) dan dakwaan kedua subsider (pasal 13 huruf b UU Anti Terorisme) tak terbukti. Zein tidak terbukti memberikan uang, barang dan harta untuk kegiatan terorisme. Ia juga tidak terbukti menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.
Abi Sambasi, salah satu kuasa hukum dari Tim Pengacara Muslim, menuturkan harus berkonsultasi dengan seluruh anggota tim, sebelum memutus apakah akan mengajukan banding atau tidak. Karena itu pihaknya memilih pikir-pikir lebih dulu selama dua hari untuk memutus langkah selanjutnya.
Selain Zein, Persidangan hari ini sedianya juga menjatuhkan vonis terhadap Bintang Juliardi. Bintang alias Anggara dituduh memasok senjata untuk pelatihan militer di Aceh Besar. Tapi hakim kemudian memutuskan untuk menunda vonis Bintang dua pekan lagi, 19 April 2011.