Ruslan mengungkapkan, pemerintah kabupaten telah memastikan bahwa kadar emas yang terkandung di daerah Corawali hanya 0,16 kilogram per ton tanah. Pengujian dilakukan tim teknis dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Selatan. Hasilnya, sudah disampaikan ke Dinas Kehutanan dan Pertambangan Energi Sidrap.
Dia menjelaskan, sosialisasi terhadap warga perlu dilakukan agar warga penambang mengetahui kandungan emas di lokasi itu. ”Agar masyarakat memperoleh kepastian terhadap isi kandungan emas di lokasi itu.”
Sejak Februari lalu, sejumlah warga melakukan penambangan di Desa Corawali. Mereka menambang setelah ditemukan kandungan emas di lokasi tersebut. Bupati Sidrap Rusdi Masse juga telah mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan agar menghentikan kegiatannya. Ruslan menambahkan, penambangan itu bisa mengganggu struktur tanah. Dia meminta warga menunggu pengujian atas kandungan emas di Desa Corawali.
Karim, warga penambangan, mengatakan selama menambang, dia bersama penambang yang lain sudah menemukan hasil dari penambangan itu. Dia mengakui, ”Memang kadar emasnya kecil.”
Karim menambahkan, pada dasarnya warga menerima hasil uji laboratorium tersebut. Namun, warga setempat ini mengatakan, ada juga warga yang kurang setuju dengan hasil itu. Walhasil, Karim melanjutkan, masyarakat penambang sepakat menghentikan penambangan sejak pemerintah kabupaten mengeluarkan larangan. ”Apalagi sudah ada hasil uji sampel, dan sudah disosialisasikan secara resmi oleh pemerintah,” katanya.
Suherman Madani