Pekan lalu, Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu membacakan eksepsi pribadi, yang terdiri dari tiga bagian. Yakni bertutur soal makar musuh Allah terhadap Nabi Muhammad dan mujahidin hingga akhir zaman, pelecehan syariat di Aceh, serta tentang tadzkiroh.
Ba'asyir juga bercerita seputar tuduhan melakukan terorisme yang terus ditembakkan padanya. Sebab, sudah dua kali pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, itu didakwa melanggar pasal terorisme. Namun dua kali itu pula, dakwaan itu tak terbukti.
Ba'asyir dijerat tujuh dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum, karena dianggap mengetahui, merencanakan, mengatur, dan mendanai aksi pelatihan militer terkait terorisme di pegunungan Jantho, Aceh Besar. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Isma Savitri