Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan 196 dari 561 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) terancam dilikuidasi.
"PPTKIS yang sehat ada 65 persen. Yang buruk akan dilikuidasi. Yang masuk ketegori sedang diharapkan bergabung dengan PPTKIS lainnya yang juga masuk ketegori sedang," ujar Muhaimin dalam keterangan tertulisnya Minggu (20/2).
Muhaimin menambahkan Kementerian Tenaga Kerja sedang memverifikasi dan mengaudit 561 PPTKIS. Verifikasi tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah pengetatan penempatan TKI ke luar negeri.
Audit yang dilakukan antara lain meliputi pemeriksaan kapasitas, ketaatan terhadap Undang-Undang dan sistem pelatihan. Sedangkan untuk verifikasi terhadap kinerja parameter utama penilaiannya adalah kualifikasi dalam persiapan dan pelatihan.
"Yang pokok terhadap pelaksanaan Undang-Undang. Ada PPTKIS tidak sehat dan tidak sesuai prosedural," ungkap Muhaimin.
Kementerian, kata dia, akan mengumumkan hasil audit itu pekan depan. "Kami tidak segan-segan menegur, bahkan mencabut izin perusahaan PPTKIS yang terbukti melanggar berbagai ketentuan," kata dia.