Polisi Jeneponto Kejar Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu UNM
Senin, 31 Januari 2011 20:46 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar: Kepolisian Resort Kota Jeneponto sudah mengetahui sindikat pembuat ijasah palsu Universitas Negeri Makassar (UNM) yang beroperasi di wilayah kabupaten itu. Identitas anggota ini terungkap setelah polisi memeriksa delapan pemilik ijazah palsu yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami tengah mengejar dua tersangka lainnya yang disinyalir sebagai pembuatnya," kata Kepala Polisi Resort Kota Jeneponto Ajun Komisaris Besar Ruslan Aspan, hari ini.
Kedua buronan itu berinisal lelaki AKB dan SR. AKB diduga tinggal di Makassar sedangkan SR di Kabupaten Gowa. Ia menduga kedua orang itu masih memiliki hubungan dengan Profesor Hamzah Thaha. “Jika satu diantara telah ditangkap maka akan kami kemabangkan. Apakah benar-benar berkaitan dengan sang guru besar itu atau tidak," kata dia.
Hamzah adalah seorang guru besar di sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Barru. Saat ini dia tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu. Berkas pemeriksaan sudah diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan.
Menurut Ruslan, dua tersangka pembuat ijazah ini dari keterangan para perantaranya bernama sahabuddin dan sejumlah pengguna lainnya. Dia menjelaskan , pengguna ijazah palsu tersebut adalah guru yang lulus pada 2010 dari Universitas Negeri Makassar dan Universitas Muhammadiyah Makassar. Berdasarkan data dari perguruan tinggi ini. Mereka adalah Suarsina, Jumaing, Mukkhlis, Suparman dan Nurdin.
Perihal kasus ijazah, Hamzah Thaha yang kini menjadi tahanan Polisi Sektor Kota Tamalate dan berkasnya hampir P-21 di kejaksaan, Kanit Dokument dan Uang Palsu Labolatorium Forensik Cabang Makassar, Ajun Komisaris Besar Samir mengatakan pihaknya membutuhkan ijasah pembanding kolektif dari tiga pengguna ijazah ini.
Tujuannya untuk mencocokkan tanda tangan rektor STIE YPUP dengan tanda tangan yang dipalsukan oleh Hamzah Thaha kepada penggunanya. Seperti nilai-nilai dan ijazah.
“Apa yang diberikan polisi sektor kota tamalate belum lengkap. Penyidik hanya memberikan tanda tangan pengguna bukan tanda tangan Hamzah,”jelasnya.
Menanggapi permintaan tim Labfor, Kepala Polisi Sektor Kota Tamalate, Ajun Komisaris Suaeb A Majid yang dikonfirmasi tidak berhasil dihubungi. Sebelumnya ia pernah mengatakan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan selanjutnya menunggu petunjuk berikutnya apa yang ingin dilengkapi.
Dengan perbuatannya ini, Suaeb menambahkan Hamzah dikenakan pasal 263 Kita Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat ancaman 6 tahun penjara. Namun demikian, Hamzah menjadi tahanan luar sejak dua mingggu lalu setelah pihak keluarga meminta penangguhan dengan alasan sakit.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI