Meski Terkait Kasus Sel Mewah, Sanksi Ayin Tak Dicantumkan
Rabu, 12 Januari 2011 15:31 WIB
Hal inilah yang kemudian mendasari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten memberikan remisi (pengurangan masa tahanan) kepada Artalyta, atau yang akrab disapa Ayin itu, disamping karena tak adanya tanggapan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait usulan remisi yang diajukan.
"Oleh karena itu, berarti dia (Ayin) tidak salah dong. Secara logika kan, kalau dia ada sanksi pasti ada surat keputusan bahwa Artalyta terkena sanksi. Tapi ini tidak ada," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten, Poppy Pudjiaswati di Kementerian Hukum dan HAM, hari ini Rabu 12 Januari 2011.
Surat keterangan adanya sanksi terhadap Ayin selama di Pondok Bambu, kata Poppy, seharusnya dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan. Namun kenyataannya, surat itu tidak diterima Kanwil. "Diperiksa oleh Karutan (Pondok Bambu), kemudian dikenakan sanksi dengan Surat Keputusan," kata dia.
Remisi kepada Ayin diberikan dengan pertimbangan dia berkelakuan baik selama berada di Lapas Tangerang. Ayin, kata Poppy, juga menjadi pemuka di lapas, karena dia memberikan pelajaran bahasa Inggris dan bahasa Mandarin kepada warga binaan. "Dan juga di situ ada perpustakaan yang dia (Ayin) juga sebagai pemukanya," ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar hari ini menggelar rapat tertutup dengan beberapa jajarannya terkait pemberian remisi dan rencana pembebasan bersyarat untuk Ayin. Selain Kepala Kanwil Banten, hadir Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Sam L. Tobing dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Etty Nurbaiti.
MAHARDIKA SATRIA HADI