Mantan Kabakin Sudibyo Soal Hukum Pidana Teroris

Reporter

Editor

Rabu, 23 Juli 2003 10:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kepala Badan Koordinasi Intelejen Nasional, Sudibyo menyarankan dibuatnya aturan hukum tentang tindak pidana teroris yang berbeda dengan substansi hukum yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Pidana. Tentunya secara kualitas harus memadai untuk menghukum tindak kejahatan yang terjadi, katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di Gedung DPR/MPR, Jakarta Kamis (13/2). Sudibyo menambahkan tindak pidana ini juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Tindak pidana terorisme adalah tindakan yang menakutkan atau menyeramkan dengan tujuan menciptakan rasa takut yang luas dikalangan penduduk. Tindakan ini bisa dilakukan oleh sekelompok orang atau negara. Pembunuhan yang terjadi setiap hari dengan cara-cara menyeramkan seperti leher di jerat dengan kawat, tubuh dipotong-potong merupakan contoh teknik awal aksi teror, kata Sudibyo, bekas Kepala Badan Koordinasi Intelejen Nasional, Dalam rapat pansus yang dipimpin oleh Rusdi Hamka, dari FPPP, ini mantan Kabakin periode pertengahan 1980an ini memberikan serangkaian contoh tindak pidana teror yang dilakukan oleh negara. Ia mencontohkan penggunaan senjata bakteri oleh Amerika dalam perang Vietnam sehingga menimbulkan banyak korban jiwa dikalangan rakyat sipil Vietnam sebagai bentuk tindakan teror. Yang mati orang banyak, kata dia sambil menambahkan tindakan serupa dilakukan oleh NAZI Jerman dengan kam konsentrasinya. Sudibyo menambahkan bahwa aparat intelejen seharusnya bisa melakukan tindakan polisionil di lapangan untuk menindaklanjuti informasi yang diperolehnya. Supaya tidak kecolongan. Kalo harus menunggu kerja sama dengan kepolisian mungkin memakan waktu, kata Sudibyo. Menanggapi hal ini, Firman menyatakan ketidak-setujuannya. Ia menilai tindakan ini justru bisa menyalahi seluruh sistem hukum positif yang saat ini berlaku. Ini bisa mendistorsi seluruh institusi penegakan hukum kita, kata dia. Ia menilai Badan Intelejen Negara merupakan lembaga ekstra judicial tidak seperti polisi yang merupakan lembaga judicial. Oleh karena itu penanganan tindak pidana terorisme dilakukan dalam kerangka penegakan hukum terhadap sebuah tindak pidana sebagai mana layaknya. Menanggapi ini, Sudibyo mengatakan bahwa pemberian kewenangan ini disertai dengan pengawasan terhadap pelaksanaannya sehingga tidak terjadi penyimpangan. Ia menilai bahwa penggunaan kewenangan polisi semacam itu bersifat darurat dan harus dilepaskan ketika tidak ada keperluan untuk itu. Untuk rumusannya perundang-undangannya, ia menyerahkannya kepada dewan. Menanggapi penjelasan Sudibyo ini, Trimedya Panjaitan (FPDIP) mengatakan bahwa tindakan penyamaan ini harus dilakukan dengan hati-hati sehingga tidak menimbulkan bias. Ia berpendapat bahwa tindakan teror adalah tindakan pidana yang oleh sebab itu proses penyelesaiannya melalui peradilan umum. Kalau pengadilan hak asasi manusia itu beda, tegas dia. Hal ini diamini oleh rekan sefraksinya Firman Jaya Daeli bahwa walaupun tindak kejahatan teror ini merupakan extra ordinari crime (tindak kejahatan luar biasa), namun dia digolongkan dalam tindak pidana, yang penyelesaiannya dengan menggunakan lembaga peradilan hukum pidana yang ada. (Budi RizaTempo News Room)

Berita terkait

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

1 menit lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Di Luar Prediksi, Boy Story Joget Pargoy di Saranghaeyo Indonesia 2024

2 menit lalu

Di Luar Prediksi, Boy Story Joget Pargoy di Saranghaeyo Indonesia 2024

Serba-serbi penampilan Boy Story di Saranghaeyo Indonesia 2024, fasih berbahasa Indonesia hingga joget pargoy.

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Uber 2024: Fadia / Ribka Kalah, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Tuan Rumah Cina

13 menit lalu

Hasil Final Piala Uber 2024: Fadia / Ribka Kalah, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Tuan Rumah Cina

Fadia / Ribka yang turun sebagai ganda pertama kalah melawan Chen / Jia di pertandingan Indonesia melawan Cina dalam laga final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

23 menit lalu

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

Pemerintah Indonesia bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris Greg Hands MP untuk membahas sejumlah kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan.

Baca Selengkapnya

Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

30 menit lalu

Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

Hujan lebat di Rio Grande do Sul, Brasil telah menewaskan setidaknya 55 orang tewas dan 74 orang masih dinyatakan hilang.

Baca Selengkapnya

Tanpa Musik, Chen EXO Nyanyi Diiringi Tepuk Tangan Penonton Saranghaeyo Indonesia

32 menit lalu

Tanpa Musik, Chen EXO Nyanyi Diiringi Tepuk Tangan Penonton Saranghaeyo Indonesia

Chen EXO meminta penonton mengiringinya bernyanyi dengan tepuk tangan karena music recorder sempat bermasalah.

Baca Selengkapnya

AHY Tinjau Lahan untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang, Pastikan Administrasi Tak Bermasalah

33 menit lalu

AHY Tinjau Lahan untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang, Pastikan Administrasi Tak Bermasalah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berangkat ke Bandara Gorontalo, Sulawesi Utara pada Ahad dini hari, 5 Mei 2024. AHY akan mengunjungi calon lahan relokasi warga pengungsi yang terdampak semburan abu vulkanik Gunung Ruang, Tagulandang, Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

34 menit lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp 35,6 triliun di Malaysia, Berikut Sejarah Raksasa Teknologi AS Itu

38 menit lalu

Microsoft Investasi Rp 35,6 triliun di Malaysia, Berikut Sejarah Raksasa Teknologi AS Itu

Microsoft investasi Rp 35,6 triliun di Malaysia, begini sejarah raksasa teknologi AS Itu.

Baca Selengkapnya

Catat, 5 Tips Lolos Wawancara Kerja Babak Terakhir

40 menit lalu

Catat, 5 Tips Lolos Wawancara Kerja Babak Terakhir

Sudah takukah Anda ada beberapa tips agar lolos wawancara kerja terakhir untuk suatu perusahaan?

Baca Selengkapnya