Mahkamah Konstitusi Harus Bentuk Majelis Kehormatan

Reporter

Editor

Rabu, 15 Desember 2010 04:26 WIB

Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi didesak untuk membentuk Majelis Kehormatan guna mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh dua hakim konstitusi, di antaranya Arsyad Sanusi, dalam perkara sengketa pemilu kepala daerah Bengkulu Selatan.

Neshyawati dan Zaimar-masing-masing putri dan adik ipar Arsyad--mengaku pernah berhubungan dengan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Bahkan Zaimar mengaku sering menerima uang dari Dirwan karena hubungan pertemanan. Namun Arsyad mengatakan Dirwan mengunjungi apartemennya di Kemayoran, Jakarta, setelah putusan perkara.

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Didi Irawadi Syamsuddin, mengatakan MK perlu membentuk Majelis Kehormatan untuk mencegah fitnah dan spekulasi negatif. “Semua pihak yang terkait berkesempatan membela diri dan klarifikasi,” kata Didi kemarin.

Desakan yang sama disampaikan pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Chalid Hamid. “Jangka panjangnya, DPR melakukan revisi Undang-Undang MK agar dimasukkan mekanisme pengawasan.”

Menurut mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Majelis Kehormatan bisa dibentuk atas tuntutan masyarakat. Menurut dia, keputusan yang berkaitan dengan kode etik hakim konstitusi harus diproses pengadilan etik.

Majelis Kehormatan, kata Jimly, bersifat ad hoc dan merepresentasikan kekuatan moralitas publik. “Pers pun bisa melakukan desakan untuk pembentukan majelis etik.” MK hingga kemarin belum merasa perlu membentuk Majelis Kehormatan. Alasannya, belum jelas siapa hakim yang bersalah. Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Ghaffar, mengatakan tidak setiap aduan ditindaklanjuti dengan pembentukan Majelis Kehormatan. “Bukti-bukti itu kumpulkan dulu,” kata dia.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan MK tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi, tak ada ketentuan kapan dibentuk Majelis Kehormatan.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya masih menelaah kasus dugaan percobaan penyuapan terhadap hakim MK itu. KPK ada kemungkinan akan memanggil dua hakim Konstitusi yang diduga menerima suap, yakni Arsyad dan Akil Mochtar.

Kasus itu bermula pada 18 Agustus 2009. Saat itu calon Bupati Bengkulu Selatan Darwin Mahmud mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun permohonan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Saat itu hakim konstitusi Arsyad Sanusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Arsyad berpendapat seharusnya permohonan Dirwan dikabulkan sebagian.

SANDY INDRA PRATAMA | DIANING SARI | MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

5 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

7 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

9 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya