“Trayek baru seharusnya diberlakukan untuk semua angkutan sehingga semua dapat terawasi,” kata Ketua Organda Palu, Abbas Rahim, Selasa (23/11).
Abbas mengatakan, jika angkutan lain seperti taksi argo angkutan pedesaan dan angkutan antarjemput tidak diberlakukan trayek baru, maka Pemkot Palu terkesan pilih kasih. “Itu tandanya mereka lari dari masalah. Mereka tak mau menyelesaikan persoalan,” tegas Abbas.
Menurut dia selama ini tuntutan para sopir angkot terhadap Pemkot Palu adalah agae pemerintah daerah bersikap tegas menertibkan keberadaan angkurtan plat hitam atau rental mobil gelap, memfungsikan terminal, dan menertibkan perizinan yang berhubungan dengan transportasi umum..
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pengawasan Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Palu, Andi Sumardi mengatakan, trayek angkot telah lama diberlakukan namun belum sepenuhnya dipatuhi para sopir dengan berbagai alasan. Menurut dia, sopir menolak mengambil trayek sepi penumpang, tetapi malah mencari penumpang di luar trayek.
Saat ini, kata Andi, Dinas Perhubungan telah merampingkan trayek dari 15 menjadi tujuh dengan menggabungkan jalur padat dan sepi penumpang. "Rencananya 29 November akan diberlakukan namun masih sosialisasi. Januaritahun depan akan tindakan buat pelanggar,” katanya.
Andi Sumardi mengatakan pihaknya akan menggelar pertemuan dengan seluruh pengelola angkot, angkutan kota dalam provinsi (AKDP), dan angkutan kota antarprovinsi (AKAP), dan pengusaha rental.
Pertemuan ini untuk membuat kesepakatan agar setiap angkutan melaksanakan aturan sesuai fungsinya masing-masing. Bis AKDP dan AKAP hanya boleh melakukan bongkar muat barang dan penumpang di terminal, mobil rental hanya melayani persewaan, dan angkot patuh pada trayek tidak menaikkan ongkos sepihak bagi penumpang diterminal. "Konflik selama ini karena aturan yang ada diabaikan," katanya.
DARLIS