Berkas Pengunggah Video Ariel Dilimpahkan ke Kejaksaan Bandung

Reporter

Editor

Rabu, 10 November 2010 18:21 WIB

Rizal Rezaldy alias Rejoy. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO Interaktif, BANDUNG - Mabes Polri melimpahkan berkas perkara Rizal Rezaldy alias Rejoy, tersangka pengunggah video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpen ke Kejaksaan Negeri Bandung. Pelimpahan berkas itu dilakukan setelah berkas penyidikan itu dinyatakan lengkap.

" Pelimpahan ke Bandung sesuai hasil penyidikan tim Mabes Polri. Berdasarkan hasil penyidikan, locus delicti atau lokasi kejadian di Bandung" kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Amir Yanto di kantornya, Rabu 10 November 2010 petang.

Rejoy rencananya didakwa secara berlapis antara lain dengan Pasal 29 ayat (1) 44 ayat (1), Pasal 32 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selan itu Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga pasal 282 dan pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

" Ancaman hukumannya minimal enam bulan penjara dan maksimal duabelas tahun penjara" kata Amir.

Sementara itu penasehat hukum Rejoy, Arif Budiharto, menyatakan, pelimpahan kasus dilakukan setelah berkas penyidikan kliennya dinyatakan lengkap atau P-21. “Kami harus siap bersidang di pengadilan,”kata dia.

Adapun, soal pelimpahan kasus dan penahanan kliennya di Bandung merupakan kewenangan penyidik dan jaksa penuntut. Begitupun dengan pasal-pasal yang ditudingkan penyidik dan penuntut kepada Rejoy.

“Namun kami juga punya hak untuk menyatakan keberatan dan dan hak klien kami untuk menyangkalnya. Itu nanti akan kita buktikan di pengadilan,”kata Arif.

Terkait penahanan Rejoy, tim penasehat hukum yang berjumlah enam orang akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan. Arif menjelaskan, hal itu dilakukan antara lain karena kliennya selama ini sudah bertindak kooperatf dan berjanji tak akan melarikan diri. “Penangguhan penahanan akan kami ajukan secepatnya. Karena itu memang juga hak klien kami,”tandas Arif.

ERICK P HARDI



Advertising
Advertising

Berita terkait

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf

Baca Selengkapnya

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.

Baca Selengkapnya

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.

Baca Selengkapnya

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."

Baca Selengkapnya

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.

Baca Selengkapnya

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.

Baca Selengkapnya

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.

Baca Selengkapnya

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

25 Juni 2018

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

Di Indonesia, Polisi tengah memburu 20 pedofil penyebar konten pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

6 Juni 2018

Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, Rizieq Shihab yang berada di Mekah tidak kunjung pulang ke tanah air.

Baca Selengkapnya