Berkas Pengunggah Video Ariel Dilimpahkan ke Kejaksaan Bandung
Rabu, 10 November 2010 18:21 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG - Mabes Polri melimpahkan berkas perkara Rizal Rezaldy alias Rejoy, tersangka pengunggah video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpen ke Kejaksaan Negeri Bandung. Pelimpahan berkas itu dilakukan setelah berkas penyidikan itu dinyatakan lengkap.
" Pelimpahan ke Bandung sesuai hasil penyidikan tim Mabes Polri. Berdasarkan hasil penyidikan, locus delicti atau lokasi kejadian di Bandung" kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Amir Yanto di kantornya, Rabu 10 November 2010 petang.
Rejoy rencananya didakwa secara berlapis antara lain dengan Pasal 29 ayat (1) 44 ayat (1), Pasal 32 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selan itu Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga pasal 282 dan pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
" Ancaman hukumannya minimal enam bulan penjara dan maksimal duabelas tahun penjara" kata Amir.
Sementara itu penasehat hukum Rejoy, Arif Budiharto, menyatakan, pelimpahan kasus dilakukan setelah berkas penyidikan kliennya dinyatakan lengkap atau P-21. “Kami harus siap bersidang di pengadilan,”kata dia.
Adapun, soal pelimpahan kasus dan penahanan kliennya di Bandung merupakan kewenangan penyidik dan jaksa penuntut. Begitupun dengan pasal-pasal yang ditudingkan penyidik dan penuntut kepada Rejoy.
“Namun kami juga punya hak untuk menyatakan keberatan dan dan hak klien kami untuk menyangkalnya. Itu nanti akan kita buktikan di pengadilan,”kata Arif.
Terkait penahanan Rejoy, tim penasehat hukum yang berjumlah enam orang akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan. Arif menjelaskan, hal itu dilakukan antara lain karena kliennya selama ini sudah bertindak kooperatf dan berjanji tak akan melarikan diri. “Penangguhan penahanan akan kami ajukan secepatnya. Karena itu memang juga hak klien kami,”tandas Arif.
ERICK P HARDI