"Jika pemberlakuan hukuman mati dihapuskan dari sistem peradilan di Indonesia dikhawatirkan tindak pidana ektrim justru akan semakin berkembang, " kata Rudi saat dihubungi, Sabtu (9/10).
Menurut dia, ada ancaman pidana mati saja orang pun masih berani melakukan tindak pidana, apakah korupsi, narkotika atau tindak pidana lain seperti terorisme. "Apalagi tidak ada ancaman hukuman mati, mereka pun akan lebih berani melakukan suatu tindak pidana," ucap Rudi.
Sebagai negara yang penduduknya mayoritas Islam dan dalam hukum Islam, lanjut Rudi, diatur juga mengenai hukuman mati. "Kita juga harus melihat pada persoalan agama. Kebetulan saya beragama Islam dan saya percaya hukuman yang diberikan oleh Tuhan pasti ada manfaatnya."
Rudi mengakui hukuman mati tidak sesuai dengan hak asasi manusia, tapi dalam undang-undang Hak Asasi Manusia yang berlaku di Indonesia, hukuman mati masih diatur dan diberlakukan. Misalnya ketika itu diperlukan untuk kepentingan hak asasi manusia masyarakat yang lebih luas. "Masihi diperlukan agar kemudian orang berpikir untuk tidak melakukannya," ujar dia.
MUTIA RESTY