Pemerintah Garut Diadukan ke Komisi Informasi Pusat
Reporter
Editor
Jumat, 17 September 2010 11:29 WIB
TEMPO Interaktif, Garut - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, diadukan ke Komisi Informasi pusat. Sengketa informasi itu dilayangkan Garut Governance Watch (G2W) terkait ditolaknya permintaan informasi yang dilakukan badan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Garut. “Surat sengketa sudah kami layangkan pada awal September lalu,” ujar Sekjen G2W Agus Sughandi, Jumat (17/9).
Menurut Dia, selama kurun waktu 31 Mei sampai 16 Juni 2010, pihaknya telah melakukan permintaan informasi kepada tujuh badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Informasi yang dimintanya itu diantaranya berupa rencana kegiatan dan dokumen pelaksanaan anggaran.
Permintaan itu diantaranya dilayangkan kepada Direktur Rumah Sakut Umum Daerah dr. Slamet, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala SMPN 1 Garut, Kepala SMAN 1 Garut dan Kepala SMAN 18 Garut.
Dari tujuh badan publik yang dimintai informasi itu hanya dua badan publik yang memenuhi kewajiban yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Sedangkan sisanya secara terang-terangan menolak memberikan informasi. “Kami juga sudah mengadukan masalah ini ke Bupati, tapi sampai hari ini belum juga ada surat balasan,” ujar Agus.
Sikap badan publik tersebut, tambah Agus, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang telah diberlakukan sejak 1 Mei lalu. Selain itu pemerintah daerah juga dianggap tidak menjalankan Peraturan Daerahnya nomor 17 tahun 2008 tentang transparansi dan partisipasi publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Hilman Faridz mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap badan publik yang menolak memberikan informasi itu. Bahkan pihaknya juga akan memberikan sanksi bila bawahannya itu melakukan pelanggaran. “Saya akan melakukan ricek ke lapangan bersama Kepala Inspektorat. Bila ditemukan pelanggaran akan masuk ke kasus disiplin pegawai, karena pegawai negeri itu harus mentaati semua ketentuan,” ujarnya dihubungi melalui telpon selulernya.
SIGIT ZULMUNIR
Berita terkait
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati
51 detik lalu
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati
Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.