Pemerintah Fokuskan Jaminan Sosial di Bidang Kesehatan

Reporter

Editor

Rabu, 8 September 2010 14:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah akan memfokuskan pemberian jaminan sosial di bidang kesehatan. Nantinya, barulah akan memberikan jaminan untuk pendidikan, pensiun, kecelakaan kerja, dan kematian. "Bidang kesehatan adalah yang paling utama dan sesuai keuangan negara dan badan-badan penyelenggara negara," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono dalam rapat pembahasan Rancanga Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Rabu (8/9).

Menurut Agung, sistem yang digunakan dalam pemberian jaminan sosial kesehatan nantinya adalah sistem asuransi sosial. Jaminan sosial kesehatan akan melingkupi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, pekerja formal dan informal, serta seluruh penduduk miskin dan tidak mampu. "Pada intinya mengkover seluruh rakyat," kata dia.

Bagi masyarakat yang mampu, maka harus membayar iuran sendiri atau oleh majikannya. Sementara warga yang miskin dan tidak mampu akan dibayar oleh pemerintah. "Bagi yang tidak ada pemberi kerja masih dikaji mekanismenya, berapa jumlahnya, dan bagaimana caranya," kata Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati.

Anny menambahkan, jaminan sosial kesehatan ini akan berbeda sifatnya sesuai bidang. Misal, jaminan sosial pensiun akan berupa tabungan, lantaran sifatnya jangka panjang. Sementara jaminan sosial kecelakaan kerja sifatnya jangka pendek.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih yang turut hadir dalam rapat menyatakan, jaminan kesehatan ini dipastikan menjamin semua rakyat, dan bersifat luwes, menyesuaikan keadaan penggunanya. "Dia kerja di manapun, di daerah mana pun, jika dia pindah maka akan tetap dijamin." Jaminan sosial kesehatan nantinya akan memiliki pembiayaan dasar yang sama untuk seluruh warga, meski belum dirinci nominalnya lantaran masih akan dikaji tim teknis.

Pembahasan RUU BPJS ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Adapun bentuk jaminan sosial yang sudah diselenggarakan di antaranya asuransi sosial yang mencakup asuransi kesehatan (Askes dan Asabri), asuransi kesejahteraan sosial (Askesos), tabungan pensiun (Taspen), dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

2 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

5 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

11 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

11 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

14 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

16 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

21 hari lalu

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

34 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

38 hari lalu

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?

Baca Selengkapnya