TEMPO Interaktif, Kendari:Sepanjang tahun 2002, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara telah memecat sebanyak 14 orang anggotanya yang terbukti terlibat dalam berbagai tindak kriminal dan indisipliner. Sedangkan jumlah pelanggaran hukum dan tindak indisipliner yang dilakukan aparat polisi sebanyak 56 kasus. Dari jumlah tersebut, 36 kasus di antaranya telah diserahkan ke kejaksaan, sedang sisanya masih dalam proses. Selain pemecatan, 19 anggota polisi juga diturunkan pangkatnya, 12 orang ditunda kenaikan pangkatnya dan 56 lainnya mendapat hukuman kurungan. Seluruh hukuman tersebut dijatuhkan semasa kepemimpinan Kapolda Brigjend Pol. Indarto. "Jadi persoalan pelanggaran hukum bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk polisi. Masyarakat tak perlu khawatir karena Polda Sultra akan menindak tegas seluruh anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolda Sultra Brigjend Pol. Tengku Ashikin Husein kepada Koran Tempo di Kendari, Minggu (5/1). Ashikin yang baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Kapolda Sultra mengatakan, meski telah banyak yang dikenai sanksi, pihaknya menduga masih ada sejumlah oknum polisi yang kerap kali melakukan pelanggaran hukum ataupun tindak insipliner yang mencoreng citra kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Menurut Ashikin, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang paling menonjol di wilayah hukum Polda Sultra dalam kurun tahun 2002 adalah pembunuhan yang jumlahnya mencapai 89 kasus. Angka ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2001 yang berjumlah 67 kasus. Untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) mengalami penurunan. Tahun 2001 kasus Curat yang terjadi berjumlah 458 kasus sedangkan selama tahun 2002 sebanyak 390 kasus. Demikian pula kasus penganiayaan berat dari 75 menjadi 72 kasus. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) justru mengalami kenaikan dari 19 kasus mejadi 32 kasus. Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) juga meningkat selama tahun 2002 dibanding tahun sebelumnya yakni dari 89 kasus menjadi 99 kasus. "Berdasarkan analisa kami, setiap 4 jam 28 menit masyarakat Sultra terkena resiko tindak pidana. Sedangkan tahun 2001, masyarakat Sultra terkena resiko tindak pidana setiap 4 jam 9 menit," ujar Ashikin. Sementara itu, untuk kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), selama tahun 2002 sebanyak 108 nyawa tercatat meninggal dunia akibat peristiwa kecelakaan di jalan raya. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2001 yang mencapai 175 orang. Namun dari sisi jumlah peristiwa Lakalantas mengalami peningkatan dari 82 kasus menjadi 109 kasus. Menurut Kapolda, kebanyakan kasus Lakalantas yang merengut nyawa itu terjadi akibat human error alias para korban mengendari kendaraannya melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Selain itu, para korban juga kurang memperhatikan kelengkapan keamanan kendaraannya seperti ban, rem dan lain-lainnya. Kapolda mengatakan, untuk menekan kasus Lakalantas itu, kurun waktu setahun Polda Sultra berulangkali menggelar operasi penertiban kendaraan tetapi tetap saja jumlahnya membengkak. Terhitung sejak Januari-November 2002 jumlah pelanggaran lalulintas mencapai 13.586 kasus dengan total denda yang masuk ke kas negara sebanyak Rp. 141,263 juta. Pelanggaran lalulintas terbanyak terjadi sepanjang bulan Mei 2002 yakni sebanyak 1.587 kasus. Disusul bulan Februari 1.332, April 1.315 dan Maret 1.305 kasus. Pelanggaran paling sedikit terjadi pada bulan Juni dan Juli yang hanya 867 dan 958 kasus, itupun setelah polisi kerap menggelar operasi penertiban. Anehnya, setelah polisi mulai mengurangi frekwensi operasi penertiban jumlah pelangggaran lalulintas meningkat tajam. Misalnya saja pada bulan Agustus 2002 jumlahnya mencapai 1.278 kasus. "Kami sendiri bingung melihat data ini. Apa sih maunya para pemilik kendaraan itu. Nggak mungkin dong polisi setiap hari menggelar operasi penertiban, itukan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," kata Kapolda. Dedy Kurniawan --- TNR
Berita terkait
Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona
1 jam lalu
Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona
Real Madrid dipastikan menjadi juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona kalah 2-4 dari Girona dalam dalam laga ke-34.