Patrialis Akbar mengunjungi terpidana kasus bom Bali II, Abdul Aziz, di Blok Seroja, Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang (8/4). TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan akan memberikan remisi kepada setiap orang yang berhak tanpa melihat perkara yang menjerat orang tersebut, seperti korupsi atau tindak pidana lainnya. Sehingga menjelang lebaran pihaknya akan tetap memberikan remisi.
"Remisi lebaran akan diberikan kepada semua narapidana yang berhak. Kita berikan remisi berdasarkan sistem dan tidak melanggar aturan," kata Patrialis saat ditemui usai rapat dengan Komisi III DPR, hari ini (3/9).
Menurut Patrialis, hingga beberapa hari menjelang lebaran, pihaknya masih menghitung berapa orang yang akan diberikan remisi. Hingga kinim Direktur Jenderal Pemasyarakatan belum menyerahkan kepadanya jumlah orang yang akan diberikan remisi. "Tahunya nanti waktu lebaran."
Saat ditanya siapa-siapa saja yang diberikan remisi? "Kita belum tahu. Pokoknya saya tidak membeda-bedakan orang. Ada yang kita bicarakan dengan TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) khusus ada yang tidak," katanya.
Patrialis tidak takut jika pemberian remisi itu akan menjadi sorotan masyarakat seperti ketika pemberian remisi Agustus lalu. Sebab dia yakin Kementerian Hukum dan HAM telah bekerja berdasarkan sistem dan aturan yang berlaku.
"Saya tidak akan mundur sedikitpun karena hukumnya mengatur begitu. Kalau ada yang tidak mau (remisi diberikan) bimbing dong saya dengan aturan. Saya laksanakan aturannya. Tidak benar kalau itu mencederai keadilan," katanya.
Patrialis membuka lebar kesempatan untuk pihak-pihak yang tidak setuju koruptor diberikan remisi dengan melakukan revisi undang-undang. "Revisi kalau memang ada desakan politik, DPR menghendaki ya bisa saja diubah PP-nya. Saya setuju saja," ujarnya.