Tiga Kepala Desa Tersangka Pungli Sertifikat Massal Batal Ditahan
Kamis, 26 Agustus 2010 18:20 WIB
Tiga kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Plumpungrejo Musolin, 52 tahun; Kepala Desa Wonoasri A.A. Kuncoro, 39 tahun; dan Kepala Desa Banyukambang Tukiran, 49 tahun. Ketiga desa tersebut berada di Kecamatan Wonoasri.
Ketiganya siang tadi kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Madiun. “Pemeriksaannya tidak berlangsung lama karena mereka minta didampingi pengacara, sedangkan pengacaranya sedang berada di luar kota,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Madiun Sudarsana. Pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, tiga kepala desa tersebut akan langsung ditahan usai pemeriksaan. Namun Sudarsana tidak bersedia menjelaskan mengapa tiga tersangka itu tidak ditahan. “Lihat saja nanti, sekarang masih pemeriksaan,” ujarnya.
Para kepala desa itu melakukan pungutan kepada setiap warga yang ingin mensertifikatkan tanahnya. Jumlahnya Rp 400 ribu per bidang tanah. Di Desa Plumpungejo terdapat 300 bidang tanah, Desa Wonoasri 285 bidang tanah, dan Desa Banyukambang 126 bidang tanah. ISHOMUDDIN.