“Memang mereka termasuk yang kami usulkan mendapatkan remisi tapi tidak dikabulkan,” jelas Kepala Bidang Pembinaan Lapas Madiun Maman Herwaman, saat ditemui di kantornya, Senin (16/8).
Maman mengatakan, seesuai aturan remisi tidak dapat mengurangi hukuman penjara dan kurungan sebagai ganti denda atau uang pengganti. Remisi hanya bisa dikurangkan pada hukuman pokok.
Menurut Maman, hingga hari ini 354 napi yang memenuhi syarat menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-65 yang dipimpin Walikota Madiun Bambang Iirianto, Selasa besok (17/8). Dari 354 napi tersebut, 323 di antaranya mendapat remisi antara satu bulan hingga enam bulan, dan 31 napi lainnya menerima remisi bebas. “Itu masih jumlah sementara karena hingga hari ini masih ada yang diusulkan,” ujarnya.
Remisi tidak berlaku bagi napi yang terlibat kasus-kasus tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Di antaranya kasus narkotika dengan hukuman penjara minimal empat tahun, korupsi yang dendanya minimal Rp1 miliar, kejahatan HAM berat, pembunuhan massal, kejahatan transnasional, cybercrime, trafficking, money laundring, dan illegal logging.
Salah satu napi yang akan menerima remisi bebas, Darim, mengaku gembira. “Perasaan saya senang karena mendapat keringanan sampai bebas sehingga bisa berkumpul lagi dengan keluarga,” ujar pria asal Cirebon, Jawa Barat, yang terlibat kasus pencurian. Darim bersama satu napi wanita akan menerima secara simbolis remisi yang diserahkan oleh Walikota Madiun. ISHOMUDDIN.