JK: Keberadaan Trans Studio Mal Bisa Membantu Jakarta Tak Semakin Macet
Reporter
Editor
Jumat, 6 Agustus 2010 10:34 WIB
Gedung Trans Studio Makassar, Sulawesi Selatan. TEMPO/Ayu Ambong
TEMPO Interaktif, Makassar - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan setiap daerah harus mengembangkan diri masing-masing, termasuk di Sulawesi Selatan. Ini dilakukan agar masyarakat di daerah tidak perlu berbondong-bondong keJakarta yang justru membuat semakin macet.
"Semua daerah punya potensi, jadi harus dikembangkan," kata Kalla dalam pembukaan Trans Studio Mal (TSM) di kawasan Tanjung Bunga, pagi ini.
Kalla mengatakan Trans Studio Mal merupakan salah satu wujud usaha Sulawesi Selatan untuk maju. "Trans Studio Mal adalah kebanggaan masyarakat Sulsel," ucapnya.
Ia mengatakan Trans Studio bisa menjadi simbol pemerataan pembangunan di Indonesia. "Bagus kalau ada pusat perbelanjaan seperti ini di Makassar, supaya tidak semua orang ke Jakarta untuk belanja dan tambah membuat macet Jakarta," ucapnya.
Karena itu, Kalla menjelaskan, pemerataan pembangunan merupakan hal yang perlu terus dilakukan di Indonesia. Ia juga mengatakan masyarakat tidak harus membeli barang hanya karena melihat mereknya saja. "Kita perlu memperhatikan fungsinya," katanya.
Namun, ia mengakui masih banyak orang yang membeli sesuatu karena mereknya. Sejumlah tenan yang menjual produk dengan merek kenamaan di mal ini memang cukup beda dengan mal lain yang ada di Makassar saat ini, misalnya Mango, Armani, Boss dan Aigner.
"Mal ini bisa jadi magnet bagi masyarakat di kawasan Indonesia timur," kata Agus Arifin Nu'man, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang turut mengikuti pembukaan Trans Studio.
Mulai hari Ini Ada Indonesia Shopping Festival di 350 Mall Seluruh Indonesia, Diskon hingga 78 Persen
10 Agustus 2023
Mulai hari Ini Ada Indonesia Shopping Festival di 350 Mall Seluruh Indonesia, Diskon hingga 78 Persen
Dalam memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-78, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyelenggarakan Indonesia Shopping Festival 2023.