Komisi HAM PBB Desak Indonesia Adili Pelanggar HAM Tim-Tim

Reporter

Editor

Senin, 3 November 2003 08:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Hak Azasi Manusia (HAM) PBB menyambut baik langkah pemerintah Indonesia yang akan segera mengadili tersangka pelanggaran berat HAM di Timor Timur. Terutama yang dilakukan sebelum mau pun pasca jajak pendapat pada 30 Agustus 1999. Demikian hasil Sidang Tahunan Komisi HAM PBB terhadap situasi HAM di Timor Timur dalam siaran pers yang dikeluarkan Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss, Jumat (20/4) waktu setempat atau Sabtu tengah malam waktu Jakarta.

Naskah tersebut disahkan setelah tercapai kesepakatan antara Uni Eropa, yang diwakili Swedia selaku Presiden Uni Eropa, dan delegasi RI. Sebelumnya kedua belah pihak menggelar perundingan secara intensif selama dua pekan. Kepala Perwakilan Tetap Indonesia, Nugroho Wisnumurti, mengakui perundingan berjalan cukup alot namun berlangsung dalam suasana yang konstruktif, di mana kesepakatan itu dinilai dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.

Dalam perundingan itu pihak Indonesia menolak dimasukkannya rumusan yang mengarah kepada kemungkinan dibentuknya tribunal internasional untuk mengadili tersangka pelanggar HAM di Tim-Tim. Komisi HAM PBB menghargai keputusan DPR RI yang meminta pemerintah membentuk pengadilan ad hoc HAM sesuai dengan UU Nomor 26/2000. Karena itu komisi mendorong pemerintah RI untuk segera merealisasikan keputusan parlemen itu.

Menyinggung soal pengungsi, Komisi HAM menerima langkah Indonesia dalam menangani masalah tersebut, termasuk upayanya untuk melucuti senjata para milisi dan membubarkan organisasinya. Komisi menegaskan perlunya meningkatkan kerjasama antara Pemerintah RI dan UNTAET, UNHCR serta IOM dalam rangka merepatriasi pengungsi ke Timtim. Tak hanya itu komisi mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan proses pendaftaran pengungsi secara transparan dan tidak memihak sehingga memungkinkan mereka ikut serta dalam Pemilu di Timor Timur Agustus mendatang.

Berkaitan dengan peristiwa Atambua yang menewaskan tiga orang staf UNHCR bulan September 2000, Komisi HAM mengharapkan agar proses pengadilan terhadap pelaku pembunuhan tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar internasional tentang keadilan. (Andree Priyanto, Budapest)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Fakta Bandara Internasional Kansai Jepang, Biaya Pembangunan Termahal dan Terancam Tenggelam

1 menit lalu

Fakta Bandara Internasional Kansai Jepang, Biaya Pembangunan Termahal dan Terancam Tenggelam

Mulai dari lokasi pembangunannya di pulau buatan sampai ancaman tenggelam, simak informasi menarik tentang Bandara Internasional Kansai Jepang.

Baca Selengkapnya

Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?

16 menit lalu

Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?

Bayi wajib melakukan imunisasi untuk mencegah bahaya kesehatan, terutama ketika berusia 1-2 bulan. Lantas, apa saja jenis imunisasi yang wajib dilakukan bayi?

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

21 menit lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia vs China Taipei 1-0

27 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia vs China Taipei 1-0

Atlet tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting, mengalahkan wakil China Taipei, Chou Tien Chen, pada babak semifinal Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

49 menit lalu

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

Kabupaten Luwu turut dilanda banjir dan longsor akibat hujan sejak Jumat dinihari, 3 Mei 2024. BNPB melaporkan 14 warga lokal meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

50 menit lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

52 menit lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung Optimistis dengan Pertumbuhan Pemain Tunggal Putri

56 menit lalu

Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung Optimistis dengan Pertumbuhan Pemain Tunggal Putri

Indonesia lolos ke final Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung optimistis dan bangga dengan pertumbuhan para pemain tunggal putri generasi baru.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

1 jam lalu

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

Microsoft juga akan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk mendirikan Pusat Keunggulan AI Nasional dan meningkatkan kemampuan keamanan siber.

Baca Selengkapnya