“Tukar Guling Goro dan Bulog Seizin Soeharto”

Reporter

Editor

Kamis, 30 Oktober 2003 11:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penunjukan PT Goro Batara Sakti (GBS) untuk melakukan tukar guling aset dengan Bulog berdasarkan izin dari bekas Presiden Soeharto. Pengakuan ini disampaikan bekas Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Letjen (Purn.) Moerdiono, pada kesaksiannya dalam persidangan kasus tukar guling Goro-Bulog di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4). Sebagai terdakwa kasus tersebut adalah bekas Kepala Bulog Beddu Amang.

Menurut Moerdiono, saat masih menjabat Mensesneg, dirinya bertugas menjawab semua surat yang masuk kepada presiden dan mendokumentasikannya. Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Mar’ie Muhammad nomor F/464/MK 03/1995, belum muncul nama PT Goro Batara Sakti unutk melakukan tukar guling aset dengan Bulog. Nama Goro baru muncul setelah Mensesneg menjawab surat Menkeu itu. Ketika ditanya oleh majelis hakim, dari mana nama itu muncul. Moerdiono mengaku lupa. Namun ia yakin, munculnya nama Goro itu dapat dipertanggungjawabkan. ”Seingat saya, saya memang pernah membuat surat ke Menteri Keuangan. Isinya, pak Presiden setuju ruislag dengan PT Goro,” kata Moerdiono.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Lalu Mariyun dengan Jaksa Penuntut Umum Fahmi itu, Moerdiono juga menjelaskan bahwa tukar guling aset berupa tanah di Kelapa Gading seluas 502.340 meter persegi antara Goro dan Bulog tersebut, seluruhnya dilakukan berdasarkan kebijakan bekas Presiden Soeharto.

Ia mengaku telah menandatangani surat persetujuan Soeharto. Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum, apakah dia lazim menandatangani surat-surat seperti itu. “Kalau ditanya secara umum, itu memang lazim, karena tidak semua surat ditandatangani oleh Pak Harto,” kata dia.

Moerdiono juga mengaku, dirinya pernah ikut dalam pertemuan antara Soeharto dan Beddu Amang. Tetapi, menurut dia, pertemuan itu tidak membicarakan maslaah tukar guling Goro-Bulog.

Selain Moerdiono, persidangan kasus tukar-guling antara Goro dan Bulog yang merugikan negara sebesar Rp 96 miliar ini juga akan menghadirkan saksi lain, yaitu bekas Menkeu Mar’ie Muhammad. (Nurahkmayani)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

4 menit lalu

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

Delegasi PBB mengevakuasi sejumlah pasien dan korban luka dari Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza utara

Baca Selengkapnya

Fakta Bandara Internasional Kansai Jepang, Biaya Pembangunan Termahal dan Terancam Tenggelam

16 menit lalu

Fakta Bandara Internasional Kansai Jepang, Biaya Pembangunan Termahal dan Terancam Tenggelam

Mulai dari lokasi pembangunannya di pulau buatan sampai ancaman tenggelam, simak informasi menarik tentang Bandara Internasional Kansai Jepang.

Baca Selengkapnya

Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?

31 menit lalu

Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?

Bayi wajib melakukan imunisasi untuk mencegah bahaya kesehatan, terutama ketika berusia 1-2 bulan. Lantas, apa saja jenis imunisasi yang wajib dilakukan bayi?

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

35 menit lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia vs China Taipei 1-0

41 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia vs China Taipei 1-0

Atlet tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting, mengalahkan wakil China Taipei, Chou Tien Chen, pada babak semifinal Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

1 jam lalu

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

Kabupaten Luwu turut dilanda banjir dan longsor akibat hujan sejak Jumat dinihari, 3 Mei 2024. BNPB melaporkan 14 warga lokal meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

1 jam lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung Optimistis dengan Pertumbuhan Pemain Tunggal Putri

1 jam lalu

Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung Optimistis dengan Pertumbuhan Pemain Tunggal Putri

Indonesia lolos ke final Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung optimistis dan bangga dengan pertumbuhan para pemain tunggal putri generasi baru.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya