TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kesehatan mulai 14 Agustus akan melarang label Internasional bagi rumah sakit. "Menteri mengizinkan label Rumah Sakit Indonesia kelas dunia dengan syarat tertentu, tapi tidak diperkenankan nama International, Global, Dunia sebagai nama rumah sakit," kata Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Supriyantoro dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (9/7)
Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.659/MENKES/PER/VIII/2009 yang wajib diikuti sejak satu tahun diundangkan dan berakhir 14 Agustus mendatang. Menurut Supriyanto, dari delapan rumah sakit yang memakai label Internasional, baru lima yang sudah mengganti nama. "Tapi, saya lupa nama-nama rumah sakit tersebut," ujarnya.
Menteri Kesehatan akan memberi sanksi teguran hingga pencabutan izin operasional, jika hingga batas waktu rumah sakit berlabel internasional belum mematuhi aturan tersebut. "Yang pasti bukan pidana," kata Supriyanto.
Larangan label internasional, menurut Supriyanto, karena semua rumah sakit yang memakai label internatonal ternyata belum terakreditasi Join Commission International, Badan dunia yang mengakreditasi status layanan internasional rumah sakit.
"Hanya satu di Indonesia yang terakreditasi, itu pun nggak pakai label Internasional, yakni Rumah Sakit Siloam Gleneagles," kata Supriyanto.
Dianing Sari