Awang Faroek Jadi Tersangka Korupsi

Reporter

Editor

Jumat, 9 Juli 2010 15:40 WIB

Awang Faroek Ishak. TEMPO/Lourentius EP

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak sebagai tersangka kasus penyelewengan kas negara selama periode 2002 hingga 2008. Selama periode itu, Awang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Timur.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, akibat penyelewengan yang dilakukan Awang, negara dirugikan hingga Rp 576 miliar. "Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak 6 Juli kemarin,” kata M Amari kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (9/7).

Penyelewengan kas negara itu, kata Amari, terjadi karena Awang tidak mencatatkan kepemilikan saham lima persen yang diberikan PT Bumi Resources kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Padahal, berdasar frame work agreement, kepemilikan saham lima persen itu semestinya dicatatkan di kas daerah Pemkab Kutai Timur.

“Saham lima persen tersebut diberikan kepada PT KTE, dan PT KTE menjualnya kepada PT Kutai Timur Sejahtera (PT KTS) seharga RP 576 miliar,” ujar Amari.

Amari menjelaskan, Awang sebagai Bupati Kutai Timur juga mengambil keputusan menggunakan uang hasil penjualan saham oleh PT KTE ke PT KTS tersebut untuk investasi di Samuel Securities sebesar Rp 480 miliar, investasi di PT CTI sebesar Rp 72 miliar, dan beban biaya konsultan Dita Satari sebesar Rp 5,7 miliar. “Namun, penjualan itu tidak dicatatkan di kas Pemda, sehingga merugikan negara,” kata Amari.

Akibat perbuatannya itu, Awang dijerat karena melanggar pasal 1 ayat 1, pasal 3 ayat 5, pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. sebelumnya, Kejaksaan juga sudah menetapkan tersangka lain, yaitu Anung Nugroho, Direktur Utama PT KTE, dan Apidian Tri Wahyudi, yang merupakan Direktut PT KTE.

“Surat izin pemeriksaan Awang juga baru saja saya tanda tangani, mudah-mudahan bisa segera disetujui presiden,” kata Amari.

Selain penyelewenagan dana, Kejagung juga menemukan indikasi tindak pidana penyuapan pegawai pajak dalam pengurusan pajak PT KTE . Dalam kasus tersebut sudah ditetapkan lima tersangka, yaitu Anung, Apidian, Dita Satari, Direktur PT Ditara Saidah Tresna (PT DST), Tatang M Tresna, Direktur PT DST, dan Kepala Bidang Hubungan Teknis dan Konsultasi Pajak Kantor Wialayah Dirjen Pajak Nusa Tenggara, Hendra Setiawianto.

Arie Firdaus

Advertising
Advertising

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya